JAKARTA (Arrahmah.id) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker, yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022), memberikan izin bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mengeluarkan pernyataan halal.
Label halal yang selama ini hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini diperkecualikan bagi pedagang UMKM.
Hal tersebut tercantum dalam Perppu Ciptaker dalam Pasal 4A, yang berbunyi:
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
“Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi pasal 5 ayat 3.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. (rafa/arrahmah.id)