JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa pimpinan amaliyah bom buku, Pepi Fernando, dengan penjara seumur hidup. Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme
“Menyatakan terdakwa Pepi Fernando telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menuntutnya dengan penjara seumur hidup,” kata Jaksa Bambang Suharyadi saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/02).
Pepi dinilai telah meresahkan dan membuat ketakutan kepada masyarakat dengan aksinya.
“Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Bambang.
Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Pepi Fernando, pimpinan amaliyat bom buku berapa waktu lalu, disikapi rasa kecewa pengacaranya dari TPM Palu, Asludin Hatjani. Menurut Asludin, tuntutan seumur hidup tak masuk akal.
“Melihat tuntutan JPU berlebihan. Kalau melihat korban bom siapa? Mereka korban tidak sengaja. Korban anggota polisi itu petugas polisi yang menjinakkan bom. Terus korban pemulung,” ujar Asludin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dalam dakwaan dijelaskan, Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan Presiden direncanakan berlangsung saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.
Pepi didakwa merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda, untuk melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sekitar Agustus 2010, menurut jaksa penuntut, timbul ide dari terdakwa untuk membuat bom termos dengan isi bahan peledak, dan menjadikan handphone sebagai remote penghubung. Bom termos itu akan diledakkan ke rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut jaksa penuntut, sekitar bulan Maret 2011, timbul niat terdakwa membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere karena dianggap musuh-musuh Islam.(bilal/arrahmah.com)