JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan imbal jasa (kickback) yang diberikan perusahaan pengembang reklamasi kepada pihak Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.
Kecurigaan adanya imbal jasa itu diduga terkait pemberian izin reklamasi kepada perusahaan-perusahaan pengembang oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dugaan itu kemudian ditelisik melalui keterangan staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.
“Pemeriksaan seputar apakah ada dugaan kickback atau sejenisnya itu yang sedang didalami, makanya ditanyakan kepada Sunny,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya pada Rabu, (18/5/2016), dikutip dari Harianterbit.
Namun, Yuyuk mengaku tidak bisa mengungkapkan detail materi pemeriksaan kepada Sunny. Termasuk apakah KPK sudah mengantongi bukti atas dugaan itu.
“Saya tidak bisa berikan hasil materi pemeriksaan, tetapi seperti dikatakan kemarin, ini masih terus dilakukan,” ujarnya.
Penyidik KPK telah memeriksa Ahok dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Raperda. Yuyuk menyebut bahwa pemeriksaan Ahok itu untuk menggali sejumlah hal. Salah satunya adalah tentang sejumlah izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, dari 17 pulau reklamasi, Ahok telah mengeluarkan beberapa izin. Pada 10 Juni 2014, Ahok menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi setelah izin prinsip itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKl Jakarta.
Izin prinsip itu, antara lain, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ahok kemudian menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi, yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015.
(azm/arrahmah.com)