PARIS (Arrahmah.com) – Pengadilan Perancis pada Kamis (4/11/2010) memvonis penjara selama 1 bulan pada seorang pensiunan guru perempuan yang menyerang seorang muslimah asal Emirat di sebuah toko hanya karena ia mengenakan niqab.
Forum pengadilan Paris mendengar bahwa terdakwa, yang pernah bekerja di beberapa negara Arab, dilaporkan berusaha menarik niqab yang dikenakan oleh muslimah itu, menampar, mencakar, dan menggigit lengan sang muslimah yang berusia 26 tahun.
“Saya tahu bahwa saya akan menyelesaikannya dalam satu hari. Urusan burqa ini mulai mengganggu saya,” kata terdakwa pada polisi. Ia mengklaim bahwa tindakannya merupakan perjuangan untuk membebaskan perempuan memperoleh hak-haknya.
Bulan lalu, Perancis mensahkan undang-undang pelarangan pemakaian niqab dan penutup wajah lainnya di tempat umum. Keputusan ini masih menjadi kontroversi, terutama di Perancis, negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa (lebih kurang enam juta jiwa).
Pengadilan memutuskan hari Kamis (4/11), terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang berlainan kepercayaan. (althaf/arrahmah.com)