QUEBEC (Arrahmah.com) – Warga Kanada berusia 29 tahun yang melakukan serangan terburuk terhadap Muslim di Barat, ketika ia menembak mati enam jamaah di sebuah Masjid di kota Quebec pada 2017 lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Jum’at (8/2/2019).
Alexandre Bissonnette, harus menunggu 40 tahun -lebih lama dari biasanya- sebelum ia dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, lansir Daily Sabah.
Hakim Francois Huot menolak permintaan penuntutan untuk hukuman 150 tahun, yang akan menjadi hukuman terpanjang di Kanada, namun mencatat pembunuh memiliki “kebencian mendalam terhadap imigran Muslim” dalam keputusannya. (haninmazaya/arrahmah.com)