QUEBEC (Arrahmah.com) – Alexandre Bissonnette yang membunuh enam orang di sebuah Masjid di kota Quebec tahun lalu, harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara, ujar jaksa pada Selasa (19/6/2018).
Thomas Jacques mengatakan kepada Hakim Francois Huot bahwa pria berusia 28 tahun itu harus dijatuhi hukuman 150 tahun, 25 tahun untuk setiap korban dalam penembakan di Masjid pada 29 Januari 2017 lalu, lansir MEMO.
“Kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini layak mendapatkan hukuman yang mencerminkan implikasi mengerikannya,” ujar Jacques di ruang sidang kota Quebec.
Ini akan menjadi hukuman terpanjang yang diberikan sejak Kanada menyingkirkan hukuman mati pada 1960-an.
Pembela berpendapat bahwa hukuman Bissonnette harus bersamaan, artinya hukuman 25 tahun akan dijalani bersama, dan bahwa ia akan menghabiskan 25 tahun penjara sebelum ia memenuhi syarat untuk dibebaskan bersyarat.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (19/6), Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) mendesak para pendukung untuk menyerukan hukumannya berturut-turut, yang berarti 150 tahun penjara.
“Apa yang bisa dilakukan adalah menetapkan preseden yang kuat bahwa tindakan kekerasan Islamofobia dan bentuk-bentuk kebencian anti-agama atau rasial lainnya akan ditangani dengan menggunakan kekuatan hukum penuh,” ujar direktur eksekutif NCCM Ihsaan Gardee dalam sebuah pernyataan.
“Sangat penting komunitas kami berbicara untuk memberikan tekanan dalam hal ini.”
Dia meminta pendukung untuk menulis surat kepada editor surat kabar lokal untuk mengadvokasi hukuman 150 tahun.
Gardee juga menyerukan tanda tangan pada surat untuk mendesak pemerintah untuk menunjuk tanggal 29 Januari sebagai Hari Peringatan dan aksi Nasional pada Islamofobia.
Hakim diharapkan dapat membuat keputusan pada September mendatang. (haninmazaya/arrahmah.com)