KOPENHAGEN (Arrahmah.com) – Menghadapi seruan boikot atas pelarangan penyembelihan secara halal, Denmark telah berusaha untuk meremehkan kritik dari umat Islam di seluruh dunia. Denmark menyatakan bahwa penyembelihan secara Islam masih legal di Eropa.
“Tidak ada larangan penyembelihan Islam di Denmark,” Kedutaan Besar Denmark di Riyadh dikutip oleh Arab News, Senin (24/2/2014).
“Penyembelihan hewan sesuai dengan prinsip syariah masih legal di Denmark.”
Kontroversi tersebut meletus awal Februari ketika Menteri Pertanian dan Pangan Dan Jørgensen mengumumkan bahwa ritual penyembelihan Yahudi dan Muslim akan dianggap ilegal di Denmark.
Muslim di seluruh dunia telah menentang langkah Denmark yang akan melarang penyembelihan hewan secara Islami (halal).
Meningkatnya kecaman tersebut diikuti oleh seruan umat Islam kepada pemerintah negara mereka untuk menghentikan impor daging Denmark selama negara Skandinavia tersebut menolak untuk menghormati ajaran agama mereka.
Umat Islam menegaskan bahwa penyembelihan hewan secara Islami (halal) secara ilmiah telah terbukti lebih baik bagi hewan maupun manusia daripada membunuh mereka dengan sengatan listrik.
“Negara-negara Muslim harus menghentikan impor daging dari Denmark selama negara itu melarang menyembelih hewan dengan cara Islam (halal),” Fouad Tawfik, seorang sarjana Islam, kata.
Dr. Zakir Naik, seorang ulama terkenal, menjelaskan bahwa cara Islam lebih higienis karena memungkinkan darah hewan untuk dikeringkan sepenuhnya.
“Darah merupakan media yang baik bagi kuman, bakteri dan racun yang bisa menyebabkan berbagai penyakit,” jelasnya.
Konsep halal, berarti diijinkan dalam bahasa Arab, secara tradisional telah diterapkan pada makanan.
Muslim seharusnya hanya memakan daging dari ternak yang dipotong oleh pisau tajam dari leher mereka, dan dengan menyebut nama Allah.
Sarjana Muslim sepakat bahwa syari’at Islam menyediakan perangkat hukum yang berasal dari Allah tentang belas kasih yang harus diterapkan pada semua ciptaan Allah, termasuk hewan.
Islam juga memberikan rincian tata cara penyembelihan hewan yang bisa menghindari binatang mengalami rasa sakit yang berlebihan.
Dalam upaya untuk meredakan kritik dari masyarakat Muslim, Kedutaan Denmark di Riyadh membela posisi Kopenhagen.
“Sayangnya, perintah eksekutif pemerintah Denmark telah disalahartikan oleh media, seolah-olah itu ditujukan terhadap bentuk penyembelihan yang halal,” kata El-Fikre Gourfti, wakil kepala misi Denmark.
Dia mengklaim bahwa prosedur penyembelihan hewan saat ini di Denmark dengan mengejutkan hewan sebelum menyembelihnya, sesuai dengan resolusi Dewan Fiqih Islam dari Liga Muslim Dunia yang berbasis di Makkah (MWL).
“Sangat penting bagi pemerintah Denmark bahwa Muslim dapat membeli daging halal di Denmark,” tambahnya.
Namun, Tawfik, seorang sarjana Muslim, membantah pernyataan kedutaan Denmark tersebut. Tawfik mengatakan bahwa penyembelihan hewan dengan cara dikejutkan dengan menggunakan listrik merupakan cara yang tidak Islami dan MWL tidak akan menyetujuinya.
“Ini merupakan hak Muslim Denmark untuk mendapatkan makanan halal,” katanya. Dia menasihati umat Islam Denmark untuk pindah ke ayam dan ikan sampai mereka mendapatkan daging halal.
Zaid Khan, seorang blogger, mendesak Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya untuk mengimpor daging halal dari negara-negara Muslim seperti Pakistan, Turki dan Malaysia.
“Keputusan pemerintah Denmark harus membuat kita berpikir secara proaktif.” (ameera/arrahmah.com)