JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman menegaskan, aksi penyadapan tidak dibenarkan dalam tata kelola hubungan antar negara serta norma yang berlaku di dunia internasional.
“Penyadapan itu dimana-mana tidak dibenarkan. Apabila Indonesia menyadap di suatu negara, akan ada keberatan ketidaksukaan dan akan berimplikasi pada hal-hal lainnya,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Marciano, saat ini Pemerintah Indonesia sedang meminta klarifikasi melalui Kementerian Luar Negeri.
“Setelah itu nanti kita lakukan upaya lain mencari keterangan lain apakah betul indikasi mengarah pada penyadapan itu. Apabila ada, saya dorong langkah diplomatik oleh Kemlu,” katanya.
Marciano Norman juga mengaku telah memanggil timpalannya di badan intelijen Amerika Serikat untuk mengonfirmasi laporan dugaan penyadapan.
“Langkah-langkah yang kita ambil sekecil apapun informasi itu harus ditindaklanjuti, BIN telah memanggil perwakilan counter-partnya (timpalannya) dari badan intelijen Amerika Serikat di Jakarta,” kata Marciano di Istana Negara Jakarta, Jumat (1/11/2013) saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Marciano mengatakan, di semua kedutaan besar atau perwakilan asing sesungguhnya terdapat perwakilan intelijen yang secara terbuka mewakili suatu negara terkait, termasuk Indonesia. Namun keberadaan perwakilan itu adalah untuk menjalin kerja sama di bidang intelijen.
“Itu mitra kita… kerja sama intelijen antar negara sahabat,” katanya.
Sebagaimana diberitakan bahwa informasi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika, berawal dari pengungkapan aksi pengawasan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat oleh Edward Snowden. Informasi itu terus bergulir, sejak informasi yang menyebutkan penyadapan para kepala pemerintahan dalam Pertemuan Puncak G20 hingga informasi terakhir yang menyebutkan 90 negara telah disadap termasuk Indonesia.
(azmuttaqin/ant/arrahmah.com)