JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan jika penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Australia itu bisa diajukan ke Mahkamah Internasional di PBB, karena menyalahi hukum internasional.
“Indonesia bisa membawa kasus penyadapan itu ke Mahkamah Internasional PBB, karena hal itu sebagai pelanggaran hukum internasional, di mana antar negara dilarang melakukan spionase, pencurian informasi ilegal dan penyadapan, itu melanggar hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi I TB. Hasanuddin dalam peluncuran bukunya, “Arsitektur Keamanan Nasional” di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Hadir sebagai pembicara selain TB Hasanuddin, juga pengamat militer dari Imparsial Al-Araf, dan pengamat intelejen dari LIPI Jaleswari Pramowardani.
Lebih lanjut TB Hasanuddin menjelaskan penyadapan tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara; yaitu melalui elektronik, udara bebas dengan merekam suara di udara, dan merekam suara di gedung-gedung atau restoran dari jarak jauh.
“Menyelesaikannya pun bisa melalui tiga cara; yaitu dibawa ke PBB, diplomasi teguran keras, dan pengusiran Kedubes AS serta Australia dari Indonesia,” katanya.
Pemerintah tambahnya bisa melakukan protes keras, asal mempunyai bukti-bukti. Dan, bukti itu tambah TB Hasanuddin antara lain bisa diperoleh melalui Lemsaneg RI, atau membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi ke sumber berita (Snowden media Australia yang memberitakan penyadapan tersebut), dan bisa ditanyakan ke AS,apa saja yang sudah disadap. Hal itu penting, untuk mengubah kebijakan yang ada.
“Kita tunggu sikap pemerintah,” kata TB Hasanuddin.
(azm/ant/arrahmah.com)