Oleh: Puguh Saneko
(Pengamat Sosial & Lajnah Maslahiyah DPD I HTI Jawa Timur)
(Arrahmah.com) – Menjelang penutupan tempat prostitusi Dolly oleh Pemerintah Kota Surabaya yang direncanakan akan dilaksanakan pada 19 Juni 2014 mendatang, pro-kontra dari berbagai pihak telah ramai di media. Pihak yang kontra berargumen bahwa penutupan dolly hanya akan membuat masalah sosial baru karena upaya pemerintah dalam merehabilitasi kehidupan PSK, Mucikari, dan pelaku ekonomi di Dolly dianggap belum maksimal, kebijakan tersebut juga dianggap diskriminatif karena yang ditindak yang berada di lokalisasi saja yang menurut mereka justru mudah untuk dikontrol, sementara praktek prostitusi non lokalisasi belum di tindak secara tegas. Penutupan dolly dianggap justru akan akan memicu para PSK untuk tetap beroperasi tetapi secara liar. Hal ini justru akan menyulitkan pemerintah untuk mengontrol mereka dan sulit mengontrol akibat yang ditimbulkannya seperti menyebarnya penyakit menular seksual seperti sipilis, HIV-AIDS dll.
Sementara disisi yang lain dari kalangan ormas islam dan juga MUI Jatim memberikan dukungannya atas rencana Pemkot Surabaya untuk menutup Lokalisasi Dolly tersebut. Dukungan tersebut disampaikan oleh ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchory, saat bertemu dengan 58 organisasi islam dikantor MUI pada tanggal 8 Mei 2014 yang lalu. Dukungan juga disampaikan langsung oleh ketua PWNU Jatim KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah bersama enam orang pengurus saat menemui Walikota Surabaya di Balai kota pada 2 Desember 2013 lalu. Pemkot Surabaya dan pihak yang mendukungnya berpendapat bahwa penutupan lokalisasi Dolly ini adalah solusi dari berbagai masalah sehingga sudah tepat jika dilakukan penutupan.
Walhasil rencana penutupan dolly dianggap menuai spekulasi antara solusi dan diskriminasi.
Latar belakang munculnya prostitusi Dolly
Praktek prostitusi sendiri sebetulnya tidak bisa dilepaskan dari praktek pergundikan pada zaman kolonial. Tentara Belanda bisa dengan seenak hatinya menjadikan wanita pribumi sebagai gundik mereka. Tidak hanya sampai disitu, para tuan tanah dan cukong yang menjadi antek Belanda juga meniru apa yang dilakukan juragannya. Dalam perkembangannya, menurut keterangan Rudolf Mrazek 2002, perluasan perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, pembukaan Jalan Daendels 1808 dan Jalur Kereta Api (Trem uap) yang menghubungkan antara Batavia, Bogor, Cianjur, Bandung Cilacap, Yogyakarta dan Surabaya tahun 1884 telah melahirkan tempat prostitusi di Jawa, salah satunya adalah Lokalisasi Dolly. Pembuatan jalan dan jalur kereta api serta perluasan perkebunan tersebut telah menyebabkan terjadinya migrasi tenaga kerja laki-laki besar-besaran. Sehingga untuk memuaskan nafsu syahwat mereka, didirikanlah prostitusi-prostitusi di daerah-daerah tersebut.
Prostitusi Dolly didirikan pertama kali oleh seorang noni Belanda yang bernama Dolly van Der Mart. Awalnya Dolly hanya menyediakan beberapa gadis untuk menjadi pekerja seks. Wanita-wanita tersebut disediakan untuk melayani dan memuaskan syahwat tentara Belanda. Seiring berjalannya waktu ternyata Dolly mampu menarik tentara Belanda untuk datang kembali. Tidak hanya di situ ternyata bisnis maksiat yang dirintis Dolly ini mampu menarik tidak hanya tentara kolonial tetapi juga para tuan tanah dan pedagang yang datang ke Surabaya. Dalam perkembangannya pelaku seks di prostitusi ini terbagi dalam tiga kelas. Kelas atas terdiri dari orang indo dan Eropa, kelas menengah terdiri dari orang Cina dan Jepang, sedangkan kelas bawah terdiri dari orang melayu atau Jawa. Orang Belanda biasanya suka dan dianjurkan untuk memakai perempuan Eropa, Cina, Jepang dan local. Sementara para tuan tanah dan cukong serta pedagang dari kalangan orang Jawa, Cina dan Jepang tidak boleh memakai orang Eropa. Lokalisasi ini terus berkembang dan semakin pesat hingga saat ini. Maka bisa disimpulkan bahwa sebetulnya lokalisasi Dolly adalah warisan kolonial Belanda.
Perlakuan terhadap perzinaan selama ini
Setelah Kolonial Belanda hengkang dari negeri ini ternyata tidak diikuti dengan hengkangnya nilai, budaya, aturan hidup dan sistem yang dibawanya dari negeri ini. Nilai, budaya, aturan hidup serta sistem kufur tersebut bukannya ditolak akan tetapi malah diadopsi dan diikuti terus hingga saat ini oleh anak-anak negeri ini. Demikian juga dengan tempat-tempat pelacuran seperti Dolly, bukannya ditutup tetapi justru diteruskan oleh anak-anak negeri ini. Yang lebih ironis lagi, meskipun menurut beberapa sumber keturunan noni Belanda tersebut masih ada di negeri ini akan tetapi ternyata pengelola bisnis haram ini bukan mereka lagi tetapi yang melanjutkan estafet pengelolaan bisnis haram ini justru anak-anak negeri yang notabene penduduknya mayoritas islam ini.
Gaya hidup dan pola pikir liberal yang merupakan warisan penjajah ternyata terus dianut oleh bangsa ini. Sistem perundang-undangan di negeri ini masih diwarnai oleh tangan-tangan penjajah. Undang-Undang pidana di negeri ini tumpul untuk menjerat pelaku perzinaan di negeri ini. Bahkan hal-hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan seperti pornografi dan pornoaksi dibuat tidak jelas dalam pendefinisiannya. Sehingga sangat sulit untuk menjerat para pelaku perzinaan di negeri ini. Alih-alih menjerat pelakunya, yang terjadi justru melanggengkan dan melegalkan perzinaan dan praktek-praktek prostitusi lokalisasi. Perzinaan bukan lagi dianggap hal yang terlarang dan tabu tetapi sudah dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai komoditas ekonomi. Sehingga tidaklah mengherankan jika rencana Pemkot Surabaya untuk menutup lokalisasi dolly langsung mendapat penolakan dari beberapa pihak dengan berbagai spekulasi.
Motif yang melatarbelakangi pelacuran
Menurut Kartini Kartono (2005: 245) bahwa motif yang melatarbelakangi pelacuran adalah sebagai berikut :
- Adanya kecenderungan melacurkan diri pada banyak wanita untuk menghindarkan diri dari kesulitan hidup, dan mendapatkan kesenangan melalui jalan pendek. Kurang pengertian, kurang pendidikan, dan buta huruf, sehingga menghalalkan pelacuran.
- Ada nafsu-nafsu seks yang abnormal, tidak terintegrasi dalam kepribadian, dan keroyalan seks. Hysteris dan hyperseks, sehingga tidak merasa puas mengadakan relasi seks dengan satu pria/suami.
- Tekanan ekonomi, faktor kemiskinan, dan pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, khususnya dalam usaha mendapatkan status sosial yang lebih baik.
- Aspirasi materiil yang tinggi pada diri wanita dan kesenangan ketamakan terhadap pakaian-pakaian indah dan perhiasan mewah. Ingin hidup bermewah-mewah, namun malas bekerja.
- Kompensasi terhadap perasaan-perasaan inferior. Jadi ada adjustment yang negative, terutama sekali tarjadi pada masa puber dan adolesens. Ada keinginan untuk melebihi kakak, ibu sendiri, teman putri, tante-tante atau wanita-wanita mondain lainnya.
- Rasa ingin tahu gadis-gadis cilik dan anak-anak puber pada masalah seks, yang kemudian tercebur dalam dunia pelacuran oleh bujukan bandit bandit seks.
- Anak-anak gadis memberontak terhadap otoritas orang tua yang menekankan banyak tabu dan peraturan seks. Juga memberontak terhadap masyarakat dan norma-norma susila yang dianggap terlalu mengekang diri anak-anak remaja , mereka lebih menyukai pola seksbebas.
- Pada masa kanak-kanak pernah malakukan relasi seks atau suka melakukan hubungan seks sebelum perkawinan (ada premarital sexrelation) untuk sekedar iseng atau untuk menikmati “masa indah” di kala muda.
- Gadis-gadis dari daerah slum (perkampungan-perkampungan melarat dan kotor dengan lingkungan yang immoral yang sejak kecilnya selalu melihat persenggamaan orang-orang dewasa secara kasar dan terbuka, sehingga terkondisikan mentalnya dengan tindak-tindak asusila). Lalu menggunakan mekanisme promiskuitas/pelacuran untuk mempertahankan hidupnya.
- Bujuk rayu kaum laki-laki dan para calo, terutama yang menjajikan pekerjaan-pekerjaan terhormat dengan gaji tinggi.
- Banyaknya stimulasi seksual dalam bentuk: film-film biru, gambar-gambar porno, bacaan cabul, geng-geng anak muda yang mempraktikkan seks dan lain-lain.
- Gadis-gadis pelayan toko dan pembantu rumah tangga tunduk dan patuh melayani kebutuhan-kebutuhan seks dari majikannya untuk tetap mempertahankan pekerjaannya.
- Penundaan perkawinan, jauh sesudah kematangan biologis, disebabkan oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomis dan standar hidup yang tinggi. Lebih suka melacurkan diri daripada kawin.
- Disorganisasi dan disintegrasi dari kehidupan keluarga, broken home, ayah dan ibu lari, kawin lagi atau hidup bersama dengan partner lain. Sehingga anak gadis merasa sangat sengsara batinnya, tidak bahagia, memberontak, lalu menghibur diri terjun dalam dunia pelacuran.
- Mobilitas dari jabatan atau pekerjaan kaum laki-laki dan tidak sempat membawa keluarganya.
- Adanya ambisi-ambisi besar pada diri wanita untuk mendapatkan status sosial yang tinggi, dengan jalan yang mudah tanpa kerja berat, tanpa suatu skill atau ketrampilan khusus.
- Adanya anggapan bahwa wanita memang dibutuhkan dalam bermacam macam permainan cinta, baik sebagai iseng belaka maupun sebagai tujuan-tujuan dagang.
- Pekerjaan sebagai lacur tidak membutuhkan keterampilan/skill, tidak memerlukan inteligensi tinggi, mudah dikerjakan asal orang yang bersangkutan memiliki kacantikan, kemudaan dan keberanian.
- Anak-anak gadis dan wanita-wanita muda yang kecanduan obat bius (hash-hish, ganja, morfin, heroin, candu, likeur/minuman dengan kadar alkohol tinggi, dan lain-lain) banyak menjadi pelacur untuk mendapatkan uang pembeli obat-obatan tersebut.
- Oleh pengalaman-pengalaman traumatis (luka jiwa) dan shock mental misalnya gagal dalam bercinta atau perkawinan dimadu, ditipu, sehingga muncul kematangan seks yang terlalu dini dan abnormalitas seks.
- Ajakan teman-teman sekampung/sekota yang sudah terjun terlebih dahulu dalam dunia pelacuran.
- Ada kebutuhan seks yang normal, akan tetapi tidak dipuaskan oleh pihak suami.
Dari motif yang dijelaskan di atas, setidaknya kita bisa mengelompokkannya lagi menjadi :
- Faktor Keimanan
- Alasan Ekonomi
- Pornografi dan Pornoaksi
- Faktor pergaulan
- Penggunaan NAPZA
Sebagai seorang Muslim tentu kita harus mendukung upaya amar ma’ruf dan nahi munkar dalam hal ini adalah mencegah dan menanggulangi masalah perzinaan. Akan tetapi dalam pencegahan dan penanggulangan tersebut akan efektif jika memperhatikan secara komprehensif dan serius terhadap hal-hal yang menyebabkan munculnya masalah perzinaan. Penyelesaian terhadap masalah ini jika dikembalikan kepada manusia tentu akan menimbulkan perdebatan (pro-kontra) yang tidak ada habisnya. Disinilah islam datang sebagai aturan dari Allah SWT Dzat yang telah menciptakan manusia untuk menyelesaikan semua permasalahan hidup yang dihadapi manusia secara tuntas. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al Maidah ayat 48 :
“..maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu..”
Untuk itu disini penulis akan mencoba memberikan telaah terkait dengan penyelesaian masalah tersebut dalam pandangan islam:
- Pengaturan Islam terhadap masalah aqidah
Aqidah adalah persoalan yang paling mendasar dalam diri seseorang. taat dan tidaknya seseorang terhadap suatu aturan hidup sangat ditentukan oleh aqidahnya. Demikian juga dengan nilai amal seseorang dianggap sebagai amal shaleh atau tidak juga ditakar pertama kali dari hal apa yang mendorong seseorang melakukan amal tersebut yang dalam hal ini apakah dorongannya berasal dari keimanan ataukah bukan. Sehingga Islam memandang persoalan aqidah ini sebagai persoalan yang pokok yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasulullah pertama kali mendakwahkan Islam di Mekah juga dalam hal aqidah. Allah SWT berfirman di dalam QS. Ali Imran ayat 110
“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…..”
Dalam ayat tersebut Alloh memberikan penilaian pada manusia bahwa yang terbaik adalah yang menyeru kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Alloh SWT. Sehingga bisa dikatakan bahwa baik buruknya seseorang salah satu tolok ukurnya adalah aqidahnya. Tetapi tidak cukup sampai di situ saja, Alloh SWT juga memerintahkan kepada kita untuk taat kepadaNya. Allah SWT berfirman di dalam QS. Ali Imran 102 :
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya taqwa, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan memeluk agama Islam”
Allah SWT juga berfirman didalam QS. Al Hujurat 13, artinya: …sesungguhnya yang paling mulia disisi Alloh adalah yang paling bertaqwa diantara kalian…
Dalam islam persolan aqidah mendapat perhatian serius dari negara. Negara harus tegas terhadap hal-hal yang bisa merusak aqidah dan akal umat. Negara tidak boleh abai terhadap pemikiran-pemikiran yang merusak, negara harus tegas dan serius menangani adanya aliran sesat, nabi palsu, pelecehan agama, sekulerisme (paham yang memisahkan agama dari kehidupan), liberalisme (paham kebebasan), dan melarang peredaran hal-hal yang merusak akal seperti khamr karena dengan akalnyalah seseorang bisa berfikir, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
- Pengaturan Islam terhadap masalah ekonomi
Alasan ekonomi seringkali mendorong wanita dan anak-anak untuk ikut bekerja bahkan tidak sedikit yang kemudian melacurkan diri. Ketidak cukupan penghasilan kaum laki-laki belum lagi ditambah dengan tuntutan gaya hidup dan tidak menentunya harga barang-barang yang ada di pasar menyebabkan sulitnya untuk mendapatkan kebutuhan hidup. Setidaknya ada beberapa masalah ekonomi yang dihadapi umat islam saat ini yang bisa dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
- Masalah kemampuan akses
- Masalah ketersediaan barang
Dua masalah tersebut saling berkaitan satu dengan yang lain, kemampuan akses seseorang dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja dan pemberian gaji/upah yang cukup, sedangkan masalah ketersediaan barang dipengaruhi oleh jumlah produksi dan distribusi. Peningkatan terhadap produksi dan distribusi berdampak pada penyerapan tenaga kerja disisi yang lain produksi dan distribusi barang yang baik akan berdampak pada ketersediaan barang, harga barang di pasar dan kemampuan akses terhadap barang.
1. Pandangan islam terhadap kemampuan mengakses barang-barang kebutuhan hidup adalah sebagai berikut :
a. Islam memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut bagi laki-laki adalah fardhu. Banyak ayat dan hadist yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah Swt. berfirman:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ
“Dialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).
Firman-Nya juga :
]فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” (QS al-Jumu’ah [62]:10).
Firman-Nya yang lain :
اَللهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS al-Jaatsiyah [45]:12).
Dalam sebuah hadist disebutkan :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَافَحَ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ فَإِذَا يَدَاهُ قَدْ اِكْتَبَتَا، فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَضْرِبُ بِالْمِرِ وَالْمِسْحَاةِ لِأُنْفِقَ عَلَى عِيَالِيْ فَقَبَّلَ النَّبِيُّ يَدَهُ وَقَالَ كَفَّانِ يُحِبُّهُمَا اللهُ تَعَالَى
“Bahwa Rasulullah SAW menjabat tangan Sa’ad bin Muadz. Ternyata kedua tangan Sa’ad kasar dan kapalan, maka Nabi SAW bertanya tentangnya. Sa’ad menjawab,”Aku bekerja menggunakan sekop dan kapak untuk menafkahi keluargaku.” Nabi SAW pun mencium kedua tangan Sa’ad dan bersabda,”Ini adalah dua telapak tangan yang dicintai Allah SWT.”
Nash-nash di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.
b. Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan
Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, tapi ia tidak memperoleh pekerjaan, padahal mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah saw bersabda:
اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau saw. berkata kepadanya:
كُلْ بِأَحَدِهِمَا وَاشْتَرِ بِاْلآخَرِ فَأْسًا وَاعْمَلْ بِهِ
“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”
Juga, dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah saw. akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah saw. memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Lalu, beliau serahkan kepada orangtersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan dan bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah saw. seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini didapati.
Dari sini jelas bahwa negara mempunyai kwajiban untuk memfasilitasi agar setiap warga negaranya yang laki-laki dapat memperoleh pekerjaan.
c. Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya
Allah SWT berfirman di dalam QS. Al Baqarah ayat 233 :
..وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ …
“…Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian…”
Rasulullah saw. telah bersabda:
«أَنْتَ وَمَالُكَ ِلأَبِيْكَ»
“Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu” (HR Ibnu Majah).
Nash diatas memberikan pemahaman kepada kita bahwa jika ada seseorang yang yang sudah berusaha bekerja tetapi penghasilannya tidak cukup atau dia tidak mampu bekerja karena lemah maka ahli warisnya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya.
d. Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan
Rasulullah bersabda:
“Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut.” (HR. Al-Bazzar)
Dalam hadist yang lain Ibnu Abbas berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, Bukanlah orang yang beriman yang ia sendiri kenyang sedangkan tetangga di sebelahnya kelaparan.“. (H.r. Baihaqi)
Rasulullah juga bersabda dalam hadist yang lain :
“Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi sementara di tengah mereka terdapat orang yang kelaparan maka jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas dari mereka.”
Rasulullah SAW juga telah bersabda :
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَبِيْتُ وَجَارُهُ إِلَى جَنْبِهِ جَائِعٌ
“Bukan orang yang beriman, orang yang tidur sementara tetangganya kelaparan.”
Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sampai tetangganya yang diberi bantuan tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
e. Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan
Menurut Islam negara (baitul mal) berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna–baik karena mereka telah berusaha, tapi tidak cukup (fakir dan miskin), maupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja–maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Negara dapat saja memberikan nafkah baitul mal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syar’i, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah Swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS at-Taubah [9]:103).
(azm/arrahmah.com)