JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dihukum 12 tahun penjara. Abu Rara disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tambahnya.
Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Abu Rara disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.
Istri Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana, juga dinyatakan bersalah menusuk Wiranto bersama-sama suaminya. Fitria divonis sembilan tahun bui.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim Masrizal.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Abu Rara dituntut 16 tahun, sedangkan Fitria selama 12 tahun.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa sengaja menusuk Wiranto di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.
(ameera/arrahmah.com)