JAKARTA (Arrahmah.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kerumunan.
IB-HRS datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB.
“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” ujar HRS di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP, terkait dengan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.
Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai kepala seksi acara. (rafa/arrahmah.com)