WASHINGTON (Arrahmah.com) – Kongres memberikan persetujuan final pada akhir Rabu (22/12/2010) bagi Pentagon untuk menghabiskan dana hampir $ 160 miliar pada perang di Irak dan Afghanistan tahun ini. Anggaran ini diberikan tanpa pembatasan. Dengan kata lain, Pentagon diberi wewenang untuk menghabiskan uang tersebut dalam operasi militer jenis apapun.
RUU itu disahkan oleh Parlemen dan Senat melalui pemungutan suara setelah Demokrat setuju untuk menyertakan beberapa ketentuan, termasuk salah satunya adalah mengizinkan pasukan yang memiliki kecenderungan seksual terhadap sesama jenis (gay) untuk tetap diterima dalam tubuh militer AS.
“Aspek-aspek kontroversial dari undang-undang ini telah dihapus,” kata Senator kubu Republik, John McCain, dari Arizona.
Kongres mempertimbangkan RUU otorisasi pertahanan (termasuk otoritas Pentagon untuk menentukan besarnya anggaran perang mereka di luar negeri) menjadi kesempatan utama dalam mempengaruhi kebijakan Pentagon.
Kembali membengkaknya anggaran perang AS memicu pro kontra di kalangan publik. Selama tahun ini saja, Kongres sudah mengucurkan dana sebesar $ 725 miliar hanya untuk program pertahanan, termasuk $ 158,7 miliar untuk pertempuran luar negeri.
Tidak seperti selama puncak Perang Irak, dimana kubu Demokrat yang anti-perang mencoba untuk menggunakan undang-undang untuk memaksa tentaranya pulang, Parlemen mengesahkan RUU pertahanan untuk kasus Afghanistan pada hari Jumat nyaris tanpa perdebatan.
Ketentuan lain dalam RUU meliputi:
- Maksimal $ 75 juta untuk melatih dan melengkapi pasukan Yaman dalam kampanye kontraterorisme;
- Sebesar $ 205 juta untuk program dengan Israel dalam mengembangkan sistem pertahanan “Iron Dome”;
- Sebesar $ 11,6 miliar untuk pengembangan pasukan keamanan di Afghanistan, dan $ 1,5 milyar untuk pasukan keamanan Irak.
(althaf/arrahmah.com)