AS (arrahmah) – Pentagon mencabut dakwaan terhadap seorang warga Saudi yang dituduh merupakan “pembajak ke 20” dalam serangan 11 September di Amerika.
Pentagon mengatakan kasus terhadap lima terdakwa lain tetap akan dilanjutkan.
Pihak jaksa menuntut hukuman mati terhadap para tersangka dalam kasus itu di depan mahkamah militer di penjara Amerika di Teluk Guantanamo.
Penyiksaan
Seorang pejabat Pentagon mengatakan dakwaan terhadap Mohammad al-Qahtani telah dicabut “tanpa prasangka”.
Pihak militer Amerika tidak memberikan alasan atas keputusan itu.
Namun kuasa hukum tersangka mengatakan mereka percaya dakwaan itu dicabut karena ia “disiksa” saat diinterogasi.
Keputusan itu dapat berdampak pada lima tersangka lain, dan kuasa hukum mereka mengklaim terdakwa diperlakukan secara sama, kata wartawan BBC Adam Brookes di Washington.
Pemerintah mengatakan Qahtani tidak turut serta dalam serangan 11 September karena ia ditolak masuk Amerika oleh seorang petugas imigrasi.
Ia ditolak masuk Orlando di Florida bulan Agustus 2001 dan kembali ke Dubai. Ia kemudian ditahan di Afganistan dan dipindahkan ke Teluk Guantanamo.
Tahun 2006, ia kembali mengangkat tuduhan terhadap sesama tahanan bahwa mereka terkait al-Qaeda.
Kuasa hukumnya mengatakan kepada majalah Time bahwa pernyataan itu didapat melalui penyiksaan.
Warga Saudi itu dilaporkan dianiyaya, dibuat tidurnya terganggu dan dipermalukan di Guantanamo.
Para pejabat mengatakan ia mengalami interogasi berat dengan persetujuan mantan Mentri Pertahanan Donald Rumsfeld.
Empat pesawat dibajak oleh 19 orang dalam serangan 11 September. Dua pesawat menghantam gedung World Trade Centre di New York, satu pesawat di Pentagon di Washington dan pesawat keempat jatuh di Pennsylvania.
Sekitar 3000 orang tewas.
Lima tersangka lain masih menghadapi pengadilan di Guantanamo termasuk orang yang dianggap sebagai dalang penyerangan, Khalid Sheikh Mohammed. [bbc]