XINJIANG (Arrahmah.id) – Seorang wanita pensiunan pekerja pos Uighur di wilayah Xinjiang Cina yang telah dibebaskan dari kamp interniran karena masalah kesehatan ditangkap kembali pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lagi karena berpartisipasi dalam “kegiatan keagamaan ilegal”, ungkap putrinya, yang tinggal di AS , dan pejabat setempat, lansir RFA pada Rabu (2/3/2022).
Ba’imhan Mamut, seorang pensiunan pekerja pos di prefektur Hotan, pertama kali ditahan pada tahun 2017 dan menghabiskan dua tahun masa penahanan di sebuah kamp sebelum pembebasannya, kata putrinya Nurbia, yang menolak disebutkan Namanya dengan alasan keamanan.
Nurbia mengatakan dia kehilangan kontak dengan kedua orang tuanya pada tahun 2017. Kartu identitas Ba’imhan Mamut mencantumkan alamat terakhirnya ada di Jalan Qingfeng 297 di distrik Saybagh di Urumqi. Sebelumnya, Ba’imhan tinggal selama bertahun-tahun di Hotan sementara dia bekerja di biro pos dan telekomunikasi prefektur, kata Nurbia.
Melalui jaringan kontaknya di media sosial di Cina, Nurbia mengetahui bahwa ibunya telah dibawa ke kamp interniran pada tahun 2017 dan kemudian dibebaskan saat dalam kondisi kritis. Dia diberitahu bahwa ibu dan tahanan lainnya dilucuti kaus kaki dan sepatu mereka saat ditahan di sel yang dingin.
“Saya kemudian mengetahui bahwa ibu saya dibawa ke kamp konsentrasi dan mengetahui bahwa itu adalah kamp di Hotan,” kata Nurbia kepada RFA. “Namun aku tidak tahu yang mana tepatnya.”
Cina telah menahan hingga 1,8 juta Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya di jaringan kamp penahanan yang dikelola pemerintah sejak 2017, dengan beralasan bahwa itu adalah pusat pelatihan kejuruan yang dimaksudkan untuk mencegah ekstremisme agama dan terorisme di Xinjiang.
Nurbia percaya bahwa kesehatan ibunya mungkin terpengaruh oleh kondisi di dalam kamp.
“Dia kemudian dibebaskan karena kondisi kesehatannya, yang sudah tidak bisa berdiri atau berjalan,” kata Nurbia. “Saya mengetahui bahwa bahkan para tahanan di kamp-kamp tidak diberikan kaus kaki apalagi sepatu.”
Ba’imhan Mamut telah dirawat karena masalah kesehatan setelah dia dibebaskan pada 2019, tetapi pihak berwenang menjemputnya lagi pada 2020 dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2021, kata Nurbia.
Ibunya sedang menjalani hukumannya di penjara wanita di Kashgar, kata Nurbia.
RFA telah melaporkan bahwa orang-orang Uighur yang ditahan di kamp “pendidikan ulang” yang jatuh sakit dirawat di bawah pengawasan polisi setempat dan kembali ke kamp setelah mereka pulih.
Ketika RFA menghubungi polisi di distrik Saybagh Urumqi untuk informasi lebih lanjut tentang Ba’imhan, staf mengatakan bahwa mereka memerlukan permintaan tertulis untuk keberadaannya dan menolak memberikan informasi melalui telepon.
“Jika Anda ingin mencari informasi tentang dia, Anda harus membawa surat pemberitahuan dari kantor pemerintah terkait, maka saya dapat membantu Anda mencari informasi tersebut,” katanya.
Seorang petugas keamanan di kantor pos Hotan mengaku tidak mengetahui kondisi Ba’imhan.
“Sudah setahun sejak dia di penjara,” katanya.
Seorang petugas polisi dari kantor polisi Jalan Qingfeng di Urumqi mengatakan kepada RFA untuk menghubungi pihak berwenang di Hotan untuk mendapatkan informasi tentang Ba’imhan setelah mengetahui bahwa wanita itu berasal dari prefektur itu. Dia mengatakan bahwa orang-orang yang dibawa ke pusat-pusat pendidikan ulang telah diserahkan kepada polisi di kota asal mereka.
Seorang petugas dari kantor polisi dekat kantor pos prefektur Hotan membenarkan bahwa Ba’imhan telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena “terlibat dalam kegiatan keagamaan ilegal,” tetapi dia mengatakan tidak tahu di mana Ba’imhan ditahan.
“Dia berusia di atas 60 tahun,” katanya. “Dia telah dijatuhi hukuman 10 tahun karena kejahatan ekstremisme agamanya,” pungkas petugas tersebut. (rafa/arrahmah.id)