BANDUNG (Arrahmah.com) – Sudah tiga pekan terakhir aksi penolakan dan pengumpulan sejuta tandatangan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU P-KS ini terus dilakuan.
Hal ini dilakukan karena puluhan organisasi dan komunitas muslimah ini menganggap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpotensi membuat kegoncangan dalam rumah tangga.
Ketua Salimah Jawa Barat, Wiwi Hartanti, memberikan contoh dari hasil kajian mereka, misalnya, seorang suami mengajak dilayani oleh istrinya dan istrinya menolak, hal ini bisa dilaporkan dan dipidanakan karena dianggap kekerasan. Padahal, menurutnya, dalam islam itu tidak sesuai syariat.
“Misalnya suami minta dilayani istri dan istri tidak mau karena capek misalnya, ini bisa dianggap kekerasan,” ungkap Wiwi saat ditemui di Dago Bandung, Ahad (21/7/19).
Oleh karena itu, Wiwi menegaskan, pihaknya akan terus mengumpulkan sejuta tanda tangan penolakan terhadap RUU P-KS ini.
“Kami akan terus melakukan aksi sejuta tanda tangan untuk menolak RUU P-KS ini,” tandas Wiwi.
Senada dengan itu, Ketua Ruang Riung Bandung, Andri Oktafiana juga mengatakan, pihaknya bersama puluhan Komunitas ini akan terus melakukan penolakan dengan aksi-aksi semacamnya untuk menolak RUU P-KS ini.
“Kami sudah tiga minggu melakukan aksi dan akan terus melakuan aksi ini,” ujarnya.
Reporter: Saifal
(ameera/arrahmah.com)