MEDAN (Arrahmah.id) – Seorang wanita di Medan, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian setelah videonya yang meletakkan Al-Qur’an di dekat sesajen viral. Wanita yang bernama Yuli tersebut ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama.
“Satu orang perempuan tadi malam dibawa ke Polsek. Habis itu kita serahkan ke Polres karena masalah penistaan agama itu yang nangani Polres. Pelakunya ada di Polres,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Arjuna Bangun, seperti dilansir pada Jumat (26/5/2023), seperti dilansir detikSumut.
Saat dilakukan mediasi di Kantor Camat Medan Petisah, pada Jumat (26/5), Yuli mengaku bahwa dirinya meletakkan Al-Qur’an dekat sesajen atas inisiatif pribadi karena menganggap tempat itu bagian paling bersih di rumahnya.
Yuli menyebut tempat sesajen itu dengan nama Rumah Datuk atau pekong.
“Menurut saya Rumah Datuk itu yang paling bersih di antara rumah saya karena masih banyak barang di atas, di bawah juga ada barang-barang, ada debu,” ujarnya.
Dia juga memaparkan bahwa dalam kepercayaan orang Tionghoa benda sakral tidak boleh dibawa ke dalam kamar, sebab ada pakaian dan lainnya.
“Dari suku kami, Tionghoa kalau barang sakral itu tidak boleh dibawa ke dalam kamar, di situ ada pakaian atau apa gitu jadi tak bagus,” bebernya.
Sehingga dia berinisiatif meletakkan Al-Qur’an itu di dalam Rumah Datuk. Atas hal itu dia meminta maaf.
“Jadi inisiatif saya sendiri, saya menarokkan Al-Qur’an itu ke dalam Rumah Datuk, saya memohon maaf sekali lagi bapak ibu,” ujarnya. (rafa/arrahmah.id)