JAKARTA (Arrahmah.com) – Halal haramnya uang kripto atau bitcoin dan uang digital lainnya masih menuai pro dan kontra.
Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI, Jaih Mubarok mengatakan halal atau haramnya aset digital tersebut tergantung dengan adanya izin dari otoritas.
“Menurut saya, tidak perlu disimpulkan haram atau tidaknya, ijin dari otoritas (jika sudah ada) cukup dijadikan alasan bahwa kedudukan kripto sebagai uang, dan merupakan dasar dibolehkannya untuk dijadikan alat transaksi,” tuturnya, lansir detikcom Senin (21/6/2021).
Tetapi untuk saat ini belum ada badan otoritas resmi yang mengatur bitcoin dan berbagai aset digital lainnya.
Jaih menjelaskan, uang kripto bisa diakui sebagai alat tukar jika memenuhi dua kriteria.
Pertama bisa menjadi media alat tukar yang bermanfaat dan diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk meneribitkan uang.
Penjelasan tersebut juga tertulis dalam analisis MUI yang berjudul Uang (Nuqud) dan Cryptocurrency.
“Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, ia hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat, dan kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal’ah Ji,” jelasnya,
Tidak hanya itu, menurut pandangan MUI ada sejumlah alasan lain yang menerangkan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
Dalam analisis MUI berjudul Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain dijelaskan bitcoin bukan termasuk alat transaksi pembayaran yang sah karena belum jelasnya siapa yang menerbitkan bitcoin. Selanjutnya saat ini tidak adanya otoritas pusat atau pemerintah yang mendukung.
Selain itu, nilai bitcoin tidak stabil juga menjadi alasan kenapa aset digital itu tidak sah dan bitcoin dianggap rawan digunakan untuk pencucian uang dan tujuan ilegal.
Dalam analisis tersebut, MUI mewanti-wanti agar tidak sembarangan atau tergiur untuk menggunakan bitcoin atau kripto lainnya. Mengingat saat ini populasi penipuan yang menawarkan uang digital telah meluas.
(ameera/arrahmah.com)