ABYAN (Arrahmah.com) – Lajnah Syar’iyah atau Komite Syariat mujahidin Al-Qaeda Semenanjung Arab (AQAP) pada hari Ahad (10/2/2013) lalu mengeluarkan pernyataan resmi terkait invasi salibis Perancis di Mali Utara. Selain menjelaskan beberapa hukum syar’i yang berkaitan dengan invasi salibis tersebut, AQAP juga menyampaikan beberapa seruan kepada ulama dan kaum muslimin.
Tanzhim Qa’idatul Jihad fi Jaziratil Arab
29 Rabi’ul Awwal 1434 H
Penjelasan no. 62
Penjelasan Lajnah Syar’iyah tentang intervensi salibis di Mali
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah Yang telah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10) Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada rasul-Nya yang telah bersabda, “Kaum muslimin itu bagaikan satu tangan dalam menghadapi musuh selain golongan mereka.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Ahmad), juga kepada keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik. Amma ba’du.
Sebagai bukti kebenaran firman Allah, “Dan mereka akan senantiasa memerangi kalian sampai mereka memurtadkan kalian dari agama kalian, jika mereka mampu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217) Dan dalam rangkaian serial penjajahan salibis atas dunia Islam, Perancis menyerang kaum muslimin di Mali, tanpa ada alasan dan tanpa ada sebab, “Dan tidaklah orang-orang menyiksa orang-orang yang beriman kecuali dikarenakan mereka beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Buruj [85]: 8) Perancis telah mengumandangkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin, dan hal itu bukanlah hal yang asing dari Perancis yang memusuhi para muslimah yang berhijab.
Perancis mengirimkan serangan-serangan salibis yang membuat hitam lembaran-lembaran sejarah. Sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban yang Allah wajibkan kepada kami, maka kami mengumumkan dan menegaskan kepada umat Islam beberapa hal berikut ini:
1. Sesungguhnya menolong kaum muslimin di Mali adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan, dengan nyawa dan harta, masing-masing sesuai kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika mereka meminta pertolongan kalian dalam urusan (pembelaan) agama, maka kalian wajib menolong mereka.” (QS. Al-Anfal [8]: 72) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan membiarkannya diserang musuhnya.” (HR. Bukhari)
2. Kewajiban menolong tersebut lebih kuat lagi bagi penduduk muslim yang dekat dengan Mali, juga bagi penduduk yang pasukan Perancis berangkat dari negeri mereka, dan penduduk muslimin yang negaranya membantu Perancis dalam perang salib ini.
3. Kewajiban para ulama lebih banyak dari kewajiban selain ulama, para ulama yang Allah telah mengambil perjanjian dari mereka, “Mereka akan menerangkannya (hukum agama-Nya) kepada manusia dan tidak menyembunyikannya.” (QS. Ali Imran [3]: 187)
Para ulama wajib menjelaskan kepada masyarakat hukum-hukum yang berkaitan dengan invasi salibis yang terjadi saat ini. Mereka wajib menyuarakan kebenaran dengan lantang kepada masyarakat dan menentang kejahatan para penjajah yang menyerang. Mereka wajib mengucapkan kebenaran tanpa takut celaan orang-orang yang mencela dan gangguan orang-orang yang zalim. Karena kedudukan penjajah Perancis di Mali adalah seperti kedudukan penjajah Zionis di Palestina.
4. Kami mendukung para ulama yang lantang menyuarakan kebenaran dan menerangkan hukum yang berkaitan dengan invasi salibis ini. Kami juga mengingatkan bahwa hukum serupa berlaku (untuk invasi salibis) di Irak, Yaman dan Afghanistan. Sebab kondisinya sama (terjadi invasi salibis), meskipun pihak penjajah salibisnya berbeda-beda.
5. Sesungguhnya membantu orang-orang kafir dalam memerangi kaum muslimin, dengan bentuk bantuan apapun, merupakan kemurtadan dari agama dan keluar dari agama Islam. Sebagaimana firman Allah, “Dan barangsiapa memberikan loyalitas kepada mereka (Yahudi dan Nasrani), niscaya ia termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah [5]: 51)
Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Maka benarlah bahwa firman Allah “Dan barangsiapa memberikan loyalitas kepada mereka (Yahudi dan Nasrani), niscaya ia termasuk golongan mereka.” adalah sesuai zahirnya, yaitu ia telah kafir termasuk dalam golongan orang-orang kafir. Ini adalah kebenaran yang tiada dua orang muslim pun yang berselisih pendapat tentangnya.” (Al-Muhalla, 11/138)
Allah juga berfirman, “Janganlah orang-orang yang beriman mengambil orang-orang kafir sebagai kawan-kawan setia dengan meninggalkan orang-orang yang beriman. Barangsiapa di antara kalian melakukan hal itu, maka Allah berlepas diri sepenuhnya dari dirinya, kecuali karena siasat untuk menjaga diri dari sesuatu yang kalian takutkan dari mereka.” (QS. Ali Imran [3]: 28)
6. Kami mengajak seluruh kaum muslimin untuk bersungguh-sungguh mendoakan saudara-saudara mereka di sana. Kami juga mengajak kepada para imam shalat untuk membaca qunut nazilah dalam shalat-shalat wajib, karena invasi salibis ini merupakan musibah yang melatar belakangi qunut nazilah. Semoga Allah mengangkat dari kaum muslimin serangan musuh-musuh mereka.
7. Sesungguhnya kebebasan yang digembar-gemborkan oleh Barat adalah klaim palsu belaka, karena kebebasan hanya diperuntukkan orang-orang Barat semata. Barat tidak menginginkan kaum muslimin berhukum kepada syariat Rabb mereka, lalu Barat melakukan invasi untuk memaksakan undang-undang mereka yang melegalkan perbuatan-perbuatan menyimpang dan hal-hal yang bertentangan dengan fitrah. Barat memaksakan undang-undang Barat kepada kaum muslimin dengan kekuatan senjata dan tidak mempedulikan sedikit pun apa yang mereka sendiri namakan kebebasan.
8. Sesungguhnya invasi militer Perancis terhadap orang-orang yang ingin menerapkan syariat Allah tidaklah menjadi alasan pembenaran untuk meninggalkan syariat Allah dan alasan untuk menerima undang-undang manusia. Allah berfirman, “Dan putuskanlah perkara di antara mereka dengan hukum yang Allah turunkan, janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau dari sebagian hukum yang Allah turunkan kepadamu!” (QS. Al-Maidah [5]: 49)
Kewajiban kaum muslimin hanyalah meminta putusan perkara kepada hukum Allah semata tiada sekutu bagi-Nya, tidak mundur (mengalah) sedikit pun dari syariat Allah dan mengumandangkan jihad melawan pihak manapun yang menghalangi kaum muslimin dari menerapkan hukum Allah. Sebab meminta putusan perkara kepada syariat Allah adalah perkara yang telah Allah wajibkan dan tidak ada pilihan lagi bagi manusia jika Allah telah mewajibkannya.
9. Sesungguhnya sikap kaum muslimin yang menelantarkan saudara-saudara mereka (di Mali) adalah dosa besar, hampir-hampir menyebabkan turunnya hukuman Allah kepada kita dan menyebabkan kita mengalami nasib seperti yang dialami oleh saudara-saudara kita. Bencana demi bencana yang melanda kaum muslimin saat ini tidak lain adalah balasan Allah atas sikap kaum muslimin sebelumnya yang menelantarkan saudara-saudara mereka. Jika kita masih juga terus menerus menelantarkan mereka, maka bencana demi bencana akan terus melanda kita. Jika kita menginginkan keselamatan, maka kita wajib membela saudara-saudara kita sebelum musibah yang mereka alami menimpa kita juga.
Kita berdoa kepada Allah semoga melimpahkan kesabaran kepada mujahidin, meneguhkan kaki-kaki mereka dan memenangkan mereka atas orang-orang kafir.
Lajnah Syar’iyyah
Tanzhim Qa’idatul Jihad fi Jaziratil Arab
Sumber: Al-Fajr Media Center
(muhibalmajdi/arrahmah.com)