JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum DPP FPI, KH Ahmad Shobri Lubis dalam sebuah acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019) malam, menjelaskan tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) organisasi masyarakat (ormas).
Kiyai Shobri mengatakan, menurut ingatannya pencantuman asas tunggal tidak ada keharusan dalam pencantuman di sebuah AD/ART.
Namun terdapat dalam persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurut Ahmad Sobri, sebagai warga negara Indonesia sudah pasti akan mencintai negara, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi, kata Kiyai Sobri, Pancasila merupakan inti dari ajaran agama Islam.
“Tidak perlu menyangkutpautkan FPI dengan Pancasila. Karena sudah otomatis FPI merupakan ormas yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara,” ujarnya.
“Soal asas tunggal harus tercantum di anggaran dasar rumah tangga soal Pancasila seingatan saya sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di anggaran dasar rumah tangga ormas,” lanjutnya.
“Tapi di dalam persyaratan SKT, ya di situ kita sebagai orang Indonesia yang cinta akan negara, cinta akan Pancasila, Undang-undang Dasar,” terangnya.
Apalagi Pancasila itu, kata Kyai Sobri, adalah dasar negara Republik Indonesia. Itu sudah hasil daripada pendiri bangsa yang mayoritas ulama.
“Pancasila itu adalah karya-karya atau inti-inti daripada ajaran islam. Jadi buat FPI Pancasila itu tidak perlu dibahas-bahas lagi. Setujukah tidak setujukah itu sudah bukan tema kita lagi,” paparnya.
Berikut video lengkap penjelasan Kyai Shobri tentang ‘Khilafah’ di AD / ART FPI.
(ameera/arrahmah.com)