RIYADH (Arrahmah.com) – Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab, KBRI Riyadh menegaskan bahwa pihaknya sampai hari ini belum menerima
nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.
“KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima Nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan Muhammad Rizieq Syihab (MRS) di Arab Saudi,” ungkap Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan di Riyadh, Jum’at (28/9/2018).
Hal tersebut, lanjut Agus, dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi.
Dia mengatakan, KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi.
“Segala tindakan yang dilakukan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi terhadap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya,” jelasnya.
Dia menegaskan, ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah Kerajaan Arab Saudi adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” paparnya.
Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, ungkap Agus, saat ini visa yang digunakan oleh
Habib Rizieq untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry,” katanya.
“Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tgl 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018,” lanjutnya.
Untuk perpanjangan visa, jelas Agus, seorang WNA harus exit/keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan Habib Rizieq sampai hari ini masih berada di Kerajaan Arab Saudi, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, habib Rizieq sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
“Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)