PENDAHULUAN
Definisi perang salib yaitu; berkumpul dan bersatunya daulah dan pemerintahan salibis (penyembah salib) untuk memerangi daulah Islamiyah agar tunduk dan patuh pada kemauan mereka.
PERANG SALIB DALAM LINTASAN SEJARAH
Perang salib tahun 1189 masehi
Dalam tahun ini kaum salibis nasrani bersatu di bawah pimpinan raja inggris Richard dengan julukan ‘berhati singa’ yang telah membuka seluruh eropa dan dihasungnya untuk melawan Islam serta merampas sebagian besar negara negara Islam. Diantaranya adalah palestina dan Baitul Maqdis. Setelah itu muncullah Shalahuddin al Ayyubi untuk membebaskan negeri negeri Islam, al Quds serta Masjidil Aqsa.
Perang salib tahun 1914 Masehi
Awal berkecamuknya perang dunia pertama yaitu dengan bersatunya orang orang nasrani untuk meruntuhkan khilafah utsmaniyah. Mereka merampas dan memecah belah sebagian besar masyarakat Islam dan arab, menumpahkan darah, merampas kekayaan dan membagi bagi kan negara Islam di antara mereka dan richard menyerahkan negara palestina kepada orang orang yahudi.
Dengan datangnya tahap kemerdekaan seetelah berkecamuknya perang dunia kedua tahun 1939 M, para penjajah mendirikan pemerintahan pemerintahan yang dijadikaan sebagia budak budaknya, dengan menerapkan aturan aturan yang bermacam macam dan umat Islam tetap dalam kekuasaan salibis dan antek anteknya. Negara palestina tetap tunduk di bawah yahudi dengan bantuan salibis amerika kontemporer, darah kaum muslimin di palestina tertumpahkan tanpa tahu dosa yang telah dilakukannya dan darah darah mereka laksana aliran sungai sampai hari kiamat.
Perang Salib tahun 1956 M
Inggris, prancis serta yahudi mengadakan ikatan untuk melawan mesir lalu mereka menyulut api peperangan yang terkenal dengan nama perang sekutu melawan mesir . Akan tetapi mereka hanya bertemu dengan kematian tanpa bisa menyentuh bumi mesir tercinta. Hal tersebut tidak lain halnya karena kehendak Allah, setelah melemahnya pemerintahan mesir lalu Allahlah yang mencegah dari penguasaan musuh.
Perang salib terhadap Sudan
Orang orang salib mengadakan serbuan terhadap Sudan (Asy Syaqiq) saudara kandung mesir. Perang tersebut bernama hujan deras, mereka menundukkan Sudan dengan beberapa front, akan tetapi bangsa Sudan melawan serbuan ini dengan gagah berani dan memadamkan api peperangan di tempat tidurnya.
Perang salib tahun 2001 M
Pada bulan september tahun 2001 M berkumpullah para salibis internasional lalu mereka mengadakan ikatan persekutuan salibis (kristen penyembah salib), yang termasuk di dalamnya ialah; amerika, inggris, prancis, jerman, italia, belgia dan seluruh negeri eropa, sebagai ketuanya ialah amerika dengan pimpinan si penjahat perang george w bush dan dia telah mengumpulkan para pekerjanya. Demikian juga Rusia yang menjadi sisa negara komunis mereka mengumandangkan perang terhadap Islam setelah terjadi peledakan tiga gedung penting. Maka berangkatlah semua negara negara eropa. Mereka menyediakan pasukan dari 19 negara eropa (Nasrani) /perjanjian nato, maka tidak ada sebuah negara kristen di muka bumi ini keccuali pasti dia ikut serta dalam perjanjian ini baik materi maupun immateri.
Beberapa perbuatan, perkataan dan langkah langkah yang menunjukkan bahwa Islamlah satu satunya yang menjadi TO (target operasi) serta pernyataan pernyataan para pemimpin salibis melawan Islam dan kaum muslimin.
- Pernyataan bush sang pemimpin perang salib (Qatalahullah) ; “Perang ini adalah perang salib (crusade war)”, maksudnya adalah (sangat jelas) perang Salib melawan kaum muslimin. Lafadz semacam ini telah difahami oleh pemimpin eropa bahwa yang dimaksud dari lafadz ini adalah perang salib.
- Perkataan pemimpin amerika “perang ini adalah perang peradaban lama dan peradaban baru”. Dan perkataan perdana menteri italia yang menyatakan bahwa peradaban eropa lebih tinggi dari pada peradaban Islam, dan yang mereka maksud adalah perang antara dua peradaban/kubu artinya perang antara dua agama nasrani melawan Islam sebagaimana yang telah diterangkan oleh tony blair perdana menteri inggris bahwa generasi yang lalu (nenek moyang kita) telah bersatu padu dan hari iini telah bersatu pula generasi baru dengan mengadakan persekutuan sebagaimana orang orang dahulu pernah mengadakannya.
- Pernyataan para petinggi amerika “Perang ini adalah perang keadilan yang hakiki.” Ini suatu kekufuran yang paling besar dan nyata yang telah dilakukan orang orang salib yang pendendam itu. Keadilan yang hakiki hanyalah milik Allah semata.
- Perkataan para petinggi amerika lainnya “perang ini adalah perang orang orang yang berjiwa pemberani dan cendekia.” Sedangkan penamaan ini diambil dari kitab taurat dan kitab suci yang diyakini oleh orang orang salib yang melancarkan terhadap Islam.
- Perkataan gembong salib george w bush la’natullah alaihi “Perang ini bukan semata mata perang melawan suatu agama tertentu”. Padahal kita mengetahui tidak ada satupun agama yang mereka perangi dalam konspirasi kejahatan mereka dan perseteruan ini selain Islam.
- Para penyembah salib (nasrani) Amerika begitu pula negara negara eropa yang berdiri di belakang nato terdiri dari 19 negara.
- Paganisme dan para penyembah sapi, mereka adalah negara Jepang dan orang orang Hindu
- Para komunis dasn orang orang yang tiada bertuhan, mereka adalah rusia dan cina Dan dien Islam adalah satu satunya agama yang tidak terlibat dalam perserikatan kafir internasional selanjutnya Islam menjadi target mereka.
- Mereka mulai mengintai pemerintahan pakistan apabila pemerintahan Pakistan menolak keinginan para salibis maka mereka akan menyerangnya, memukul pemerintahannya dengan kekuatan militer (dan pemerintahannya kini termasuk dalam barisan salibis)
- Yang kedua kalinya mereka menyerang afghanistan menghancurkan serta memusnahkannya dari daratan maupun memborbardirnya dari udara serta mengganti peraturan Islam yang telah berdiri
- Pembekuan rekening rekening khususnya yang menimpa 27 organisasi Islam.
- pembekuan 30 yayasan sosial Islam
- Pembekuan yayasan yayasan Islam yang turut membantu kashmir
- Pembekuan seluruh harta kekayaan milik pemerintahan Islam afghanistan baik yang ada di bank bank di pakistan maupun yang ada di luar.
- Mencatat 10 nama nama pemimpin organisasi Islam sebagai buronan
- Lebih dari ribuan orang ditahan amerika dan negara negara eropa lainnya dan keseluruhan mereka adalah orang orang Islam tidak terdapat seorangpun yang beragama lain.
- Merusak masjid dengan membakarnya dan menyegelmya sebagaimana yang terjadi di inggris dan amerika
- 15. Permusuhan mereka dilampiaskan dalam bentuk pembunuhan, pemukulan dan penghinaan terhadap kehormatan kaum muslimin yang terjadi di inggris, amerika dan negara lainnya.
- Larinya pelajar kaum muslimin dari amerika dan negara negara lainnya disebabkan ketakutan mereka dari ancaman yang telah mereka saksikan Amerika serikat dengan para pengikutnya serta negara negara eropa mengumumkan bahwa peperangan yang mereka lancarkan akan mencakup seluruh aspek yang meliputi;
- Perang dengan mengerahkan seluruh persenjataan meliputi senjata penghancur massal, meriam meriam … hingga penggunaan bom atom
- Perang intelegensi yang akan dilancarkan ke seluruh wilayah arab dan Islam
- Peperangan lewat jalur politik
- Peperangan lewat jalur ekonomi
- Perang dengan cara penculikan (sabotase, petrus dll) terhadap personal personal muslim sebagaimana yang terjadi di palestina di antaranya ada secara terang terangan dan operasi operasi yang tersembunyi
- Sesungguhnya peperangan itu berpijak pada dua hal; peperangan dengan terang terangan dan operasi operasi yang tersembunyi (rahasia)
- Para pemimpin (dewan tinggi) salibis amerika mengatakan “sesungguhnya perang ini akan mengakibatkan hilangnya nyawa, peperangan yang brutal/kotor dengan tidak mengenal perdamaian, sesungguhnya dalam peperangan ini akan mengerahkan seluruh bentuk persenjataan tanpa terkecuali dan akan disebarkan dalam berbagai media massa”.
- Amerika serikat mengancam negara negara arab dan Islam jika mereka tidak mau diajak bekerja sama dengan amerika dengan memberikan cap sebagai anti amerika. Ancaman ini tidak mereka tunjukkan kepada salah satu negara manapun selain negara negara Islam karena semua negara selain Islam bersama amerika dan eropa.
PASAL 1
HUKUM TERHADAP AMERIKA, INGGRIS, NEGARA NEGARA EROPA DAN PARA PENGIKUTNYA DARI GOLONGAN KAFIR SALIBIS
- Mereka melanggar perjanjian dan kesepakatan terhadap kaum muslimin dengan bukti penyerangan yang mereka lakukan terhadap palestina, irak, chechnya, kashmir, afghanistan dan negara negara Islam lainnya.
- Sesungguhnya negara negara mereka adalah negara penjajah yang suka memerangi kaum muslimin karenanya wajib diperangi bila mereka mengirim bala tentara dalam setiap daerah arab yang muslim atau setiap bumi yang berstatus arab atau muslim.
- Menjaga kehormatan ahli dzimmi dan yang minta pengamanan, menjaga hak hak mereka selama tidak melangaar perjanjian mereka dan tidak menyelisihi jaminan Islam kepada mereka.
PASAL 2
HUKUM ORANG YANG BEKERJA SAMA DENGAN KAUM SALIB YANG MEMERANGI ISLAM DAN KAUM MUSLIMIN
Beberapa bentuk kerjasama yang diharamkan secara syar’i dengan orang orang salibis dan orang orang kafir.
- Haram mengadakan persekutuan milliter untuk memerangi negara, jama’ah atau orang Islam
- Haram memberikan informasi atau menjadi informan dan mata mata bagi kaum salibis amerika dan eropa tentang negaranya, kebijaksanaan Islam, daerah daerah kekuasaan Islam, jama’ah Islam, organisasi Islam, yayasan Islam, personal kaum muslimin serta diharamkan pula membuka rahasia kaum muslimin dihadapan orang orang kafir
- Haram menyetujui, menjatuhkan daulah Islamiyah atau sistem Islam meskipun keiltizamannya lemah maupun kuat.
- Haram menyetujui penyerahan jamaah Islam, organisasi Islam, seorang muslim dengan alasan apapun kepada orang kafir
- Haram menutup perbatasan daulah atau daerah muslim yang bisa membahayakan mereka atau mempersulit mereka lari sehingga memungkinkan kaum kafir mendatangkan bahaya serta membunuh kaum muslimin di negeri sendiri.
- Haram negara muslim membuka perbatasan untuk orang orang kafir yang digunakan sebagai jalan melumpuhkan negara negara Islam, daerah Islam, jama’ah atau orang Islam
- Haram memutuskan hubungan dengan organisasi, daulah atau bangsa Islam guna mengadakan persetujuan dan menolong kaum salibis kafir
- Haram membekukan aset harta daulah Islam, bangsa Islam dan jamaah Islam karena memenuhi tuntunan kaum salib.
- Haram memberikan bentuk kemudahan apapun bagi orang orang salibis nasrani di negeri Islam dalam membangun pangkalan militer baik darat, laut maupun udara serta memberikan suplai bahan bakar kepada mereka dalam rangka memerangi daulah Islamiyah, bangsa muslim, jama’ah Islam atau individu yang lain.
- Haram menyetujui orang orang salibis berkuasa, menduduki wilayah Islam meskipun sejengkal.
- Haram mengeluarkan fatwa apapun atas bolehnya melakukan perkara yang telah dijelaskan diatas, atau yang sama hukum dan jenisnya atau apapun yang dapat membahayakam kaum muslimin secara materi maupun mental dalam waktu cepat atau lambat.
PASAL 3
HUKUM MEMINTA BANTUAN KEPADA KAUM SALIB NASRANI ATAU ORANG KAFIR LAINNYA
Pertama; Hukum meminta bantuan kepada orang kafir guna memerangi orang kafir yang lain Hal ini diperselisihkan di kalangan para ulama, sebagian ulama ada yang memperbolehkan dengan syarat sebagai berikut’
- Orang kafir tidak dalam posisi berkuasa atas kaum muslimin
- Kaum muslimin berposisi sebagai pihak yang berkuasa dan sebagai pemegang panji panji kekuasaan
- Posisi orang kafir dibawah kekuasaan pemerintah orang Islam
DALIL DALIL
- Dari barro’ berkata; “datang seorang lelaki yang memakai baju besi maka iapun brkata; ‘wahai Rasulullah apakah saya ini berperang atau masuk Islam dulu?’ Rasulullah saw bersabda: “Islamlah, kemudian kamu berperang.” Maka iapun masuk Islam kemudian berperang, iapun terbunuh maka Rasulullah saw bersabda: “ia beramal ssedikit akan tetapi diganjar dengan pahala yang banyak.”
- Rasulullah saw mengupah abdullah bin uraiqith tatkala beliau hijrah ke madinah sementara ia masih musyrik /mengikuti agama quraisy, ia diupah untuk menunjukkan jalan dari makkah menuju madinah. Ia termasuk laki laki yang berpengalaman mengenai jalan menuju madinah.
- Dari aisyah ra berkata: “Nabi muhammad saw keluar sebelum terjadinya perang Badar, maka tatkala untanya berhenti di suatu tempat, beliau melihat ada seorang lelaki yang memiliki keberanian dalam peperangan. Sahabat Rasulullah saw sangat gembira melihat lelaki teresebut. Ketika berjumpa dengan Rasulullah saw ia berkata; “Saya datang untuk mengikutimu”/ Maka Rasulullah saw bersabda: “apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasulnya?” Ia berkata: “tidak”/ Berkata Rasulullah saw; “Kembalilah kamu, aku sekali kali tidak akan meminta pertolongan kepada seorang musyrik.” Pergilah orang tersebut. Hingga tatkala Rasulullah saw berada di suatu pohon, mendekatlah lelaki itu serta berkata sebagaimana perkataannya semula, maka Rasul mengatakan sebagaimana jawaban pertama. Sampai ketika di suatu padang pasir orang tersebut bertemu Rasulullah saw dan berkata sebagaimana permintaannya yang pertama, maka Rasul bertanya; apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasulnya? Ia menjawab’ Ya. Maka Rasulullah berkata “ikutlah”. (Hr. Muslim dan ahmad)
Kedua: Hukum meminta bantuan kepada orang kafir untuk memerangi orang Islam
Mutlak haram meminta bantuan kepada orang kafir untuk memerangi orang Islam, meskipun orang Islam itu adalah pemberontak, kami memiliki pelajaran yang jelas sejak datangnya orang orang inggris dan orang orang amerika untuk menjaga teluk dan negaranya kemudian mereka mengatur teluk dan negaranya. Bagaimana mereka menjadi penguasa di teluk dan jazirah, mereka menguasai negeri negeri itu dan merampas kekayaannya dan mengotori tanah suci, laa haula wa laa quwwata illa billah
Ketiga: Hukum orang Islam yang dimintai bantuan orang kafir untuk memerangi orang Islam
Ini hukumnya haram. Bahkan lebih keras dari keharamannya dan merupakan kejahatan yang luar biasa serta merupakan perbuatan murtad. Tidak boleh muslim membantu orang kafir untuk memerangi muslimin bagaimanapun keadaannya. Firman Allah (Qs. 4:97)
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.,
Apabila masalah ini diberlakukan kepada orang yang tinggal di negara orang orang kafir, tidak hijrah dan tidak bergabung bersama saudara saudaranya mujahidin maka bagaimana dengan orang yang sengaja menolong atau berusaha atau dia tidak meyerang orang kafir di dalam peperangan.
Allah berfirman: Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (Qs. Almumtahanah:4)
PASAL 4
HUKUM PEMIMPIN, PENGUASA, PEJABAT, ORGANISASI ORGANISASI ISLAM YANG BERSEKUTU ATAU BANTU MEMBANTU DENGAN KAUM SALIB SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DI ATAS BAIK DALAM BIDANG KEMILITERAN ATAU BIDANG INTELEJEN ATAUPUN PEMBERIAN FASILITAS ATAUPUN YANG LAINNYA
HUKUM PERTAMA:
Jikalau mereka (pemimpin, penguasa, organisasi Islam dan yang semisalnya) belum mengerti tentang hukkum bersekutu dan bahu membahu dengan orang orang salib hendaklah mereka bertanya kepada para ulama’ yang shadiqin untuk mendapatkan penjelasan sehingga memiliki alasan / hujjah dalam bersikap
HUKUM KEDUA:
Apabila dalam keadaan lemah, tidak mampu mengadakan perlawanan terhadap orang kafir, tidak mampu memberi perlindungan terhadap kaum muslimin atau tidak mampu menanggung akibat persoalan dan tipu muslihat musuh dll. Maka wajib baginya untuk mengundurkan diri. Jika tidak mau maka wajib atas umat untuk memecatnya dan haram memngangkatnya sebagai pemimpiin. “sesungguhnya kamu adalah orang yang lemah, ini adalah amanat, dan sungguh ini adalah kehinaan dan penyessalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan benar dan melaksanakannya dengan benar pula.
HUKUM KETIGA:
Apabila terpaksa atau mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk bersekutu dengan orang orang kafir untuk memerangi dan memberikan bahaya kepada kaum muslimin. Maka penjelasannya sebagai berikut:
- Sesungguhnya memerangi kaum muslimin tidak termasuk dalam bab keterpaksaan. Sebab nyawa orang yang dipaksa untuk membunuh orang Islam yang lain tidaklah lebih baik di sisi Allah daripada jiwa orang yang dibunuh untuk kepentingan salibis dan orang orang kafir. Maka hukumnya wajib qoth’i bagi orang yang dipaksa untuk membunuh seorang muslim menolaknya. Meskipun sebagai akibat adalah dibunuh. Imam qurthuby dalam tafsirnya yang menjelaskan ayat 106 dari surat an nahl ‘kecuali yang dipaksa sedang hatinya menerima keimanan’. Masalah keenam: “semua ulama’ sepakat bahwa barang siapa yang dipaksa untuk membunuh seorang muslim, maka dilarang baginya untuk melaksanakannya dan tidak pula menodai kehormatan dengan menjilidnya (mencambuknya) dan sebagainya. Hendaklah ia bersabar terhadap bencana yang menimpa dan jangan sampai menebus untuk dirinya dengan orang muslim lainnya. Hendaknya pula ia memohon keselamatan di dunia dan akhirat.
- Begitu pula dengan pemimpin yang diancam oleh orang kafir untuk diserang atau diserang bangsa dan negaranya, maka haram hukumnya untuk tunduk kepada orang orang kafir. Sebab nyawa bangsanya belum tentu lebih terhormat daripada nyawa bangsa muslim lainnya. Maka yang menjadi kewajiban atas peminpin penguasa dan organisasi adalah menolak untuk bekerja sama. Dan hendaknya berperang dan membantu saudaranya muslim yang menjadi sasaran pihak kafir. Hendaknya mereka berperang semuanya pula mempertahankan jiwanya dan jiwa saudaranya yang lain.
- Bahwa terpaksa yang diperbolehkan hanyalah dalam perkataan bukan dalam perbuatan. Berkata dengan lisannya yang menyelisihi apa yang ada di hatinya berupa keimanan yang tenang dan tidak melaksanakan suatu amalan yang tidak diizinkan oleh Allah. Hendaknya ia membentengi dirinya dari bahaya dengan perkataannya itu serta tidak menjadi sebab datangnya bencana yang menimpa sudara muslim walau bagaimanapun keadaannya.
HUKUM YANG KE EMPAT:
Tentang orang yang saling tolong menolong bersama orang orang kafir salibis dalam menyerang afghanistan atau negara dan bangsa muslim manapun. Sedang ia mengetahui dan sadar terhadap apa yang dia perbuat serta ia bukanlah orang yang tidak mengetahui hukum tersebut. Bahkan sebagian besar mengetahui peringatan peringatan keras syar’i yang berkaitan dengan persekutuan dengan orang orang kafir salibis, berperang bersama mereka, memberikan kemudahan dan memberikan informasi tentang keadaan dan rahasia kaum muslimin kepada mereka atau berbagai hal yang dapat menyebabkan datangnya bencana terhadap negeri islam, bangsa muslim atau seorang muslim sekalipun.
- Sesungguhnya dia telah murtad. Sungguh dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasulnya serta orang orang beriman dan tidak ada tempat baginya di dalam Islam. Allah ta’ala berfirman; Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. (Qs. Muhammad:25-26)
Dalam ayat yang lain “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus”. (QS.Almumtahanah:1)
Dalam ayat yang lain “Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Qs. Al anfal:27)Dalam ayat yang lain “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan [1463] yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung”. (al Mujadilah:22)
- Batal baiatnya, jika ia terikat dengan baiat. Jaminan keumatan telah lepas darinya. Haram bagi umat untuk mengakui eksistensinya.
- Gugur kekuasaannya dari tangan kaum muslimin dan tidak ada lagihak unuk didengar dan ditaati
- Haram tinggal di tempat tersebut, sebab keberadaannya pasti akan mendatangkan fitnah, mendatangkan penguasaan musuh terhadap kaum muslimin, memecah belah kalimat dan merusak serta ummat jatuh bersamanya dalam perbuatan dosa, sehingga umat ini secara keseluruhan akan bersama sama dalam kejahatannya. Sebagai kesimpulan bahwa keberadaannya hanya merupakan bencana melulu dan tidak ada kebaikannya sama sekali.
- Wajib bagi ummat untuk menggantinya dengan orang lain (jika dia seorang pemimpin) untuk mengatur urusan kaum muslimin. Melindungi mereka dari musuh musuhnya, menjaga dia, menjaga wilayahnya, menjaga kehormatan, menjaga darah, menjaga harta serta berjihad dijalan Allah bersama mereka untuk mendapatkan salah satu dari dua kebaikan.
PASAL 5
HUKUM TUDUHAN ORANG KAFIR TERHADAP ORANG ISLAM DALAM PERSOALAN DARAH, HARTA DAN KEHORMATAN, SEBAGAIMANA TUDUHAAN KAUM SALIB (AMERIKA DAN EROPA SERTA PARA PENYEMBAH BERHALA LAINNYA) TERHADAP BANGSA MUSLIM AFGHANISTAN
- Rujukan tuduhan seperti ini haruslah dari kitabulllah dan sunnah nabi muhammad saw, dan jangan melihat kepada hukum orang orang kafir. Allah berfirman; “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”. (al Maidah:5)
- Hendaknya tuduhan ini dikembalikan kepada ulil amri dari kaum muslimin dan haram hukumnya di kembalikannya kepada orang kafir
- Hendaknya menjadi saksi mestilah dari orang muslim yang adil bukan dari orang kafir karena keadilan orang kafir telah gugur menurut syar’i
- Haram menyerahkan pihak yang dituduh (muslim) kepada pihak yang menuduh (kafir). Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu’min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata : “Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu ?” Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata : “Bukankah kami turut memenangkanmu [363], dan membela kamu dari orang-orang mu’min ?” Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (An nisaa’:141)
- Tuduhan yang disebar oleh kaum salib dan kafir terhadap kaum muslimin afghanistan dan bukti bukti yang mereka ada adakan serta mereka menolak kaum muslimin afghanistan untuk melihatnya ini sebagai bukti nyata kedengkian dan kejahatan mereka untuk menghalalkan darah kaum muslimin, negeri dan kehormatan mereka.
PASAL 6
HUKUM ORANG ORANG KAFIR DAN PEMBAGIAN MEREKA (ANTARA AHLUL KITAB DAN YANG LAINNYA) DENGAN MENGAMBIL KESIMPULAN YANG MEMBEDAKAN ANTARA AHLUL KITAB DENGAN MUSYRIKIN
- kafir muharibun (yang diperangi)
- kafir mu’ahidun (yang mengadakan perjanjian)
- kafir musta’minun (yang dijamin keselamatannya)
- kafir dzimmi
1. kafir muharibun
- kita perangi di negara mereka, hukumnya fardhu kifayah kecuali dalam keadaan istinfar (mobilisasi umum) dari imam, maka berlaku atas semua kaum muslimin
- mereka menyerang kita di negara kita, maka hukum membalas mereka adalah fardhu ‘ain bagi penghuni daerah yang diperangi, apabila mereka dapat melaksanakannya maka yang lain gugur kewajibannya. Kalau tidak, maka kewajibannya meluas kepada daerah sekitarnya yang paling dekat, sampai mengenai semua orang Islam secara menyeluruh di muka bumi ini.
2. kafir mu’ahidun perjanjian menjadi batal jika mereka menyerang secara langsung atau mereka membantu dalam penyerangan terhadap negeri muslim atau sekelompok jamaah muslim atau seorang muslim atau muslimah atau kepada orang yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin dan lain sebagainya. Jika mereka melakukan hal tersebut di atas berarti mereka telah membatalkan perjanjian dengan kaum muslimin, dan dengan demikian mereka menjadi kafir muharibun (musuh) yang diperangi sampai mereka berhenti memerangi kaum muslimin.
Bukti peristiwa masa lalu
- orang quraisy yang menolong bani bakar dalam memerangi bani khuza’ah karena mereka telah merusak perjanjian, maka Rasulullah menyerang mereka tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.
- peristiwa yahudi madinah yang menyingkap aurat seorang muslimah (peristiwa bani qoinuqo’)
- peristiwa seorang yahudi yang berusaha membunuh Rasulullah saw dengan batu (sebab penyerangan bani nadhir)
- peristiwa seorang yahudi yang menolong seorang quraisy dan memprovokasi mereka untuk menyerang kaum muslimin di madinah (bani Quraidhah)
- kisah Harun al Rasyid dan naqfur raja romawi karena menolak untuk membayar jizyah
- kisah al Mu’tashim dan kota amnuriyyah disebabkan tertawannya seorang wanita
BUKTI BUKTI PELANGGARAN YAHUDI DAN NASRANI TERHADAP PERANJIAN DENGAN KAUM MUSLIMIN PADA ZAMAN INI
- pelanggaran bangsa yahudi terhadap perjanjian yang dilakukan dengan palestina serta bangsa arab, semenjak terjadinya persengketaan antara mereka dengan bangsa palestina hingga sekarang. Allah berfirman: “Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman”. (Al baqarah:100) dan demikian keadaan mereka di setiap zaman.
- pelanggaran bangsa amerika terhadap perjanjiannya dengan kaum muslimin dengan cara menyetujui bangsa yahudi untuk membunuh penduduk palestina, menghancurkan rumah rumah mereka serta merusak sawah ladang mereka. Amerika memberikan bantuan kepada bangsa yahudi berupa senjata maupun harta, memberi dukungan secara politik dan hak vetonya serta mencegah bangsa arab dan kaum muslimin memerangi bangsa yahudi yang memerangi kaum mulimin meskipun sebatas hanya membela diri dari membalas serangan
- bantuan amerika terhadap kaum nasrani di selatan sudan dengan apapun yang mereka butuhkan serta membangun kekuatan mereka untuk mengacaukan keamanan negeri sudan.
- serangan serta penjajahan amerika terhadap negeri irak, penghinaan mereka terhadap negeri negeri arab yang diikuti oleh sebagian besar negara negara eropa. Serta pembantaian 1,5 juta penduduk irak yang sebagian besar adalah anak anak, wanita dan orang tua renta
- sikap pemerintahan amerika yang terang terangan memusuhi bangsa somalia secara militer
- sikap amerika yang menghalangi kaum muslimin mendirikan daulah Islamiyah baik di bosnis, kosovo, albania, chechnya, afghanistan dan negeri negeri muslim lainnya.
- jika amerika mempunyai hak atas bangsa arab dan kaum muslimin maka mereka langsung menyerang dan merendahkannya serta disikapi dengan kekuatan, namun apabila bangsa arab dan kaum musllimin mempunyai hak atas amerika, maka serta merta mereka menggunakan hak veto untuk menolaknya.
- sikap amerika, dewan keamanan, PBB, bangsa yahudi dan nasranil yang selalu tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan kaum muslimin. Sedangkan kepada yahudi nasrani dan pemeluk agama yang lain mereka selalu menepatinya.
- amerika melarang kaum muslimin untuk memberlakukan meteri perjanjian PBB (51) yang berkaitan setiap orang di begeri berhak membela diri. Akan tetapi mereka membiarkan orang orang yahudi dan nasrani dan yang lainnya memusuhi kaum muslimin semenjak lima puluh tahun yang lalu (meskipun dengan tetap menjaga syar’i bahwa pada dasarnya melarang untuk berta’amul dan berhukum kepada perserikatan semacam ini dan perjanjian perjanjian mereka yang zhalim dan kafir
- pemberlakuan isi materi perjanjian (50) bagi negara negara eropa bahwa permusuhan dengan salah satu negara eropa baik dengan cara apapun sebagaimana dalam perjanjian berarti telah memusuhi bangsa eropa secara keseluruhan sebagaimana mereka melakukan terhadap bangsa afghanistan dan negara negara yang lain dan juga organisasi organisasi yang mereka nyatakan akan diserang setelah afghanistan, yang semuanya berjumlah 60 negara
- pembantaian yang dilakukan oleh rusia terhadap rakyat chechnya, pembantaian yang dilakukan bangsa hindu terhadap bangsa muslimin kashmir merupakan bentuk pelanggaran terhadap perjanjian yang dilakukan bersama kaum muslimin- demikian juga fihak kafir yang lain, dalam kasus yang sama hukumnya juga sama
- kita mengetahui bahwa orang orang salib melanggar perjanjian dengan khilafah utsmaniyyah dan memecah belah wilayah kekuasaannya.
3. Kafir musta’minun (kafir yang diberi jaminan keamanan) ” yaitu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh pemerintah Islam dengan tujuan untuk kemaslahatan politik, ekonomi, perdagangan serta dimanfaatkan keahliannya yang tidak dimiliki oleh kaum muslimin ” demikian juga kafir musta’minun walaupun mereka adalah kafir harbi dikarenakan ada perundingan, persepakatan dan musyawarah dengan kaum muslimin untuk saling menjaga pertumpahan darah atau telah menandatangani perjanjian dan kesepakatan, maka mereka mempunyai hak untuk dijamin pemeliharaannya, penjagaan serta pembelaan terhadap nyawa, dan harta mereka. Selama mereka dibawah pengamanan dan kekuasaan Islam ” apabila mereka berkhianat atau membuat makar atau berkhianat atau menyebarkan rahasia kaum muslimin kepada musuh atau membahayakan darah kaum muslimin dan pemerintahannya, maka mereka dikategorikan sebagai kafir harbi, terlepaslah hak keamanan dan darah mereka serta halal untuk dibunuh dimana saja mereka berada
4. Kafir dzimmi ” mereka adalah orang kafir yang hidup dibawah kekuasaan kaum muslimin. Mereka mempunyai hak pemeliharaan, penjagaan, pembelaan terhadap darah, harta dan kehormatan mereka ” apabila mereka menjalin hubungan dengan kafir harbi atau masuk ke negeri kafir atau merencanakan makar terhadap kaum muslimin atau berusaha bersama orang kafir untuk membahayakan kaum muaslimin baik terhadap nyawa, harta, kehormatan, keamanan kaum muslimin dengan menjajah wilayah mereka baik yang di lakukan secara berkelompok atau sendiri sendiri … maka dengan demikian mereka telah membatalkan perjanjian dzimmah (jaminan) dan mereka masuk kategori muharibin ( yang wajib diperangi) tidak ada jaminan penjagaan bagi mereka terhadap darah, harta dan kehormatan mereka.
PASAL 7
KEWAJIBAN SYAR’I KEPADA PEMERINTAHAN ISLAM
- kembali kepada ajaran Islam dalam masalah hukum dan jihad, di setiap segi kehidupan dan jihad di setiap kesempatan serta penerapan syareat Islam secara sempurna. Kalau hal itu dilaksanakan, dengan demikian akan tercapailah keperkasaan di dunia dan di akhirat
- menyatukan barisan, pandangan, kebijakan politik luar negeri dan berusaha untuk menyatukan umat secara utuh
- membentuk kerjasama militer, ekonomi serta politik guna menghadapi perang salib internasional beserta sekutunya
- meraih kepercayaan bangsa arab dan Islam dengan menempuh tindakan yang tepat dan terpuji dalam memecahkan persoalan ummat
- menghilangkan perselisihan antara pemimpin pemimpin kaum muslimin yang dimanfaatkan oleh kaum salibis dan haram atas mereka untuk tetap dalam perselisihan apapun khususnya pada masa seperti ini.
- menyebarluaskan semangat jihad, pembelaan terhadap agama serta negeri negeri Islam, mengumpulkan umat yang dipersiapkan untuk itu serta mengumandangkan mobilisasi umum
- membuka dengan lebar pintu wajib militer untuk i’dad dan pelatihan sebagai realisasi firman Allah ta’ala yang artinya (dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yag kamu sanggupi dari kuda kuda yang ditambat untuk berperang…)
- menolak bersekutu dan bekerja sama dengan fihak salibis baik secara global atau terperinci sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sebab fihak salibis akan pergi sedangkan organisasinya masih tetap ada yang sama sekali tidak akan memberikan rasa kasih sayang terhadap bangsanya, dan mereka akan selalu menghadapi pahitnya perjanjian itu. Sebelum merasakan kemurkaan allah dan kemarahanNya serta azabNya baik cepat maupun lambat
- menarik duta mereka dari negeri salibis dan mengusir duta duta salibis dari negeri negeri arab dan kaum muslimin. Sehingga tercegahlah kerusakan dan kejahatannya terhadap kaum muslimin
- mengusir perusahaan yang menginduk kepada negara salibis yang memerangi dan bersekutu melawan Islam dan kaum muslimin kemudian menggantinya dengan koperasi koperasi milik orang arab dan kaum muslimin
- mencegah impor barang barang dan beberapa keperluan serta mencegah kerjasama perdagangan dengan negara salib yang memerangi dan bersekkutu dalam memerangi. Mengadakan boikot terhadap barang barang darinya.
- berusaha untuk mencukupkan produksi sendiri baik pangan, obat obatan, senjata. Sehingga tidak akan didekte oleh musuh musuh Islam pada saat krisis dan membutuhkan
- mengarahkan semua yayasan pendidikan dan akademi dengan menyediakan kurikulum, mengadakan kajian, seminar seminar, serta ceramah ceramah untuk menyadarkan umat betapa bahaya dan pentingnya masa ini, dan agar masing masing menyadari peran sertanya dan kewajiban kewajibannya yang harus dilaksanakan 14. mengerahkan media massa untuk berperan dalam menopang arah kebijakan ini, dan ini adalah misi utama mereka
PASAL 8
KEWAJIBAN SYAR’I ATAS BANGSA ARAB, BANGSA BANGSA ISLAM, JAMAAH ISLAM, PARTAI ISLAM, KELOMPOK DAN LEMBAGA ISLAM
- kembali kepada aturan Islam secara benar, dan meninggalkan perselisihan serta fanatisme kelompok dan berpegang teguh kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah serta mewujudkan al wala’ dan al bara’ sebagai realisali firman Allah (dan orang orang mukmin dan mukminat itu sebagian mereka sebagai kekasih dan penolong aatas sebagian yang lain) seerta firmanNya yang lain (sesungguhnya orang orang mukmin bersaudara) dan sesungguhnya tidak ada keselamatan bagi mereka kecuali dengan hal yang demikian itu serta bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha. Firman Allah (dan bertaubatlah kalian wahai kaum mukminin agar kalian bahagia)
- menyadari betapa penting dan bahayanya marhalah tersebut dan mengadakan persiapan dalam menghadapi serangan salib yang dahsyat. Tidak memberikan kesempatan kepada salibis untuk menegakkan cita cita mereka seperti yang telah berlalu, mencurahkan tenaga, mengorbankan jiwa dan harta untuk membendung itu semua.
- bersikap berdampingan bersama pemerintah, mendukung mereka untuk menghadapi masa kritis, serta memberi nasehat terhadap para pemimpin bangsa dan para waliul amri dengan berbagai wasilah yang dianggap mungkin.
- berdiri membentuk satu shaf barisan bersama pemerintahannya dan tentara tentaranya untuk melindungi bangsa, agama, akhlak, kehormatan, harta, saudara yang tertindas di setiap tempat
- mengamalkan hukum dalam keadaan terkena musibah. Dengan banyak berdoa dan terus berdoa di setiap kesempatan dan setiap shalat. Melaknat orang orang kafir, musyrik dan sekutu sekutu mereka dan berdoa untuk saudara muslim dan mujahidin di semua tempat, terkhusus di afghanistan dan palestina.
- percaya akan pertolongan Allah serta yakin. Allah berfirman; (sungguh Aku akan menolong para RasulKu dan orang orang yang beriman baik di dunia maupun di hari persaksian) sungguh tidak mustahil pertolongan Allah akan segera tiba, bisa cepat maupun lambat. Sebuah janji yang tentu benar dari Allah swt
- Yang terakhir. Waspada dengan sempurna untuk melawan perang fisik dan informasi yang muncul dari berbagai media informatika internasional baik cetak, audio, dan audio visual yang dikenddalikan oleh musuh dan sekutunya serta antek anteknya. Bahkam wajib membela kehormatan saudara saudara muslim mujahidin dan mustadhafin, membela dan menyebarkan berita yang benar tentang jihad dan perang mereka melawan musuh musuhnya dan memberikan tentang kemenangan mereka atas musuhnya dengan kerugian jiwa, harta, dan peralatan perang dll supaya orang orang yang beriman bergembira dengan pertolongan Allah
HUKUM MENOLONG NEGERI AFGHANISTAN, ATAUNEGERI MUSLIM YANG DIPERANGI OLEH ORANG SALIB DAN ORANG KAFIR LAINNYA
Merupakan kewajiban yang bersifat ilzam (pasti) dan tahtim (paten) untukk menolong rakyat afghanistan yang muslin dan mujahidinnya yang diperangi oleh fihak salibis dan sekutunya. Demikian pula terhadap negeri muslim/jamaah atau seorang muslim yang diperangi oleh salibis atau orang kafir lain serta sekutunya. Wajib menolong mereka dengan jiwa, harta, do’a, usaha politik, informasi. Membongkar bahaya orang orang salibis dan membongkar orang orang yang menolong mereka dari golongan munafikin dan kejahatannya.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi [624]. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (Qs.8:72) sebagaimana wajib hukumnya untuk bergabung dengan mereka “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. (Qs. Al Anfal:15-16)
PASAL 9
HUKUM ORANG YANG NETRAL DALAM PEPERANGAN YANG DILAKUKAN ORANG ORANG SALIBIS TERHADAP BANGSA AFGHANISTAN ATAU BANGSA MUSLIM YANG LAIN
Orang yang netral dalam peperangan yang dilakukan oleh orang orang salibis terhadap bangsa afghanistan atau bangsa muslim lainnya dikategorikan sebagai orang munafik dan bentuk amali. Dia tak ubahnya seperti Abdullah bin Ubay bin Salul pada perang uhud. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu’min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata : “Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu ?” Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata : “Bukankah kami turut memenangkanmu [363], dan membela kamu dari orang-orang mu’min ?” Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. (Qs. An Nisaa’:141)
PASAL 10
HUKUM ORANG YANG BERFATWA TENTANG TIDAK BOLEHNYA MEMERANGI KAFIR HARBI BAIK PARA SALIBIS ATAU KUFFAR LAINNYA
Barangsiapa yang berfatwa tentang tidak bolehnya memerangi orang orang kafir harbi atau para salibis lainnya yang memerangi maka orang tersebut dikategorikan sebagai munafik. Allah telah menyesatkannya dengan ilmu dan kejahatannya. Dan telah sesat juga orang orang yang berfatwa akan bolehnya berperang bersama orang orang kafir yang memerangi kita dan bersama pasa salibis yang memerangi muslimin yang lemah. Maka orang tersebut telah kafir, keluar dari Islam, dan ikatan Islam telah terlepas dari lehernya.
PASAL 11
HUKUM ORANG ISLAM YANG MENUNDA NUNDA MEMERANGI KAUM SALIB DAN ORANG ORANG KAFIR YANG MENYERANG
Barang siapa di antara kaum muslimin yang menunda nunda memerangi kaum salib dan orang orang kafir maka orang tersebut dihukumi orang munafik tulen sebagaimana Abdullah bin Ubay bin Salul. “kisahnya Abdullah bin Ubay bin Salul ketika ia kembali (tidak ikut berperang) dari perang uhud bersama 300 orang temannya”. Perang melawan teroris yang mereka propagandakan dan penafsiran teroris menurut mereka hanyalah sebuah istilah yang dibuat buat. Dengan tetap menyadari bahwa terorisme tetap ada di luar daerah Islam. Berdasarkan keyakinan kita dan pengetahuan kita bahwa merekalah teroris, provokator. Saksi saksi yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak.
Apa yang akan kita katakan terhadap konsentrasi besar pasukan untuk memerangi Islam dan afghanistan? Apakah benar ini merupakan perang terhadap teroris atau memerangi muslimin yang lemah? Wahai khoilullah (pasukan berkuda) naiklah, wahai kaum muslimiin keluarlah untuk menolong dien Allah dan saudara saudara yang tertindas, pertahankanlah wilayah Islam dan kehormatan kaum muslimin.
Wal hamdulillah, selesai dengan rahmat Allah