JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan dirinya tidak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang mengatur soal panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta.
Pergub yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur itu, sebelumnya disebutkan Anies menjadi dasar dirinya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan di pulau reklamasi.
Kebijakan Anies menerbitkan IMB berdasarkan Pergub 206 itu lantas mendapat sorotan dan kritik.
Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan, dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi Teluk Jakarta, bukan saja merusak bangunannya tetapi juga tatanan hukum.
“Jika saya sekedar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan reklamasi itu,” ujarnya, di Balai Kota DKi Jakarta, Rabu (19/6/2019), lansir Antara.
Anies menjelaskan, memang secara politik dampak pembongkaran itu bisa dahsyat, dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunandi lahan hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
“Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil,” ujarnya.
Menurutnya, negara ini negara hukum. Dan tugasnya sebagai penyelenggara negara justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum.
“Bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja. Bila Anda menangkap adanya pelanggaran di hadapan Anda, bukan berarti lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan,” kata Anies.
Ia menambahkan, sudah terlalu sering terjadibahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik dan kepentingan makro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan.
Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu, akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum.
“Ini yang saya jaga, kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan negara. Negara akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar,” terangnya.
Negeri ini akan rusak, lanjut Anies, bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum, karena itu terkait dengan bangunan di lahan reklamasi maka yang dilakukan adalah proses hukum dengan membawa kasusnya ke pengadilan.
“Hukum yang memutuskan sanksi. Lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat,” kata Anies.
“Biarkan kelak sejarah yang menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah terlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.”
“Dan Insya Allah kelak, dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)