Oleh : Henny Ummu Ghiyas Faris
(Arrahmah.com) – Jumat malam (25/3/2016) lalu Rutan Bengkulu dilalap Si Jago Merah. ratusan napi dievakuasi ke Lapas Bengkulu dan lima napi tewas terbakar. Rusuh itu pecah karena rutan dibakar oleh para napi yang melakukan perlawanan saat aparat menangkap seorang napi yang terlibat jaringan narkoba.
Saat ini Polri, bersama TNI dan BNN,memang sedang menggelar Operasi Bersinar dalam rangka perang terhadap narkoba. Ini merupakan Operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dikutip dari beritasatu, (26/03), operasi itu digelar mulai Senin (21/3) lalu hingga 30 hari ke depan. Pelaksanaan operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba.
Kejadian di Rutan tersebut tentu saja membuat kita bertanya-tanya penjara semestinya bukan cuma tempat pemenjaraan, melainkan lebih penting lagi tempat penjeraan. Tetapi aneh bin ajaib penjara justru menjadi tempat persemaian kejahatan secara bebas. Rasanya kita sudah muak dan kesal dengan berbagai masalah yang tak kunjung usai.
Kasus narkoba bukan hanya kali ini terjadi tetapi sudah berulang-ulang terjadi. Ini menunjukkan pada kita bahwa persoalan ini tak bisa diberantas tuntas padahal berbagai upaya telah dilakukan oleh aparat terkait. Yang lebih mencengangkan adalah bagaimana bisa seorang terpidana mati masih bisa mendapatkan fasilitas istimewa di dalam penjara, bahkan bisa mengendalikan sejumlah bisnis narkobanya di balik jeruji besi.
Apabila kita melihat penjara dengan bangunan tinggi dan pengawasan super ketat dengan berlapis-lapis pemeriksaan dan kamera pengintai di setiap sudut, seharusnya lebih mudah mendeteksi peredaran kejahatan lainnya. Alih-alih memberi efek jera dengan menjebloskan sang terpidana ke dalam jeruji besi tapi yang terjadi adalah semakin merebaknya kejahatan yang sama.
Inilah buah sistem dari penerapan sistem kapitalis yang berkampanye memberantas narkoba tapi hukum-hukumnya memfasilitasi penyebarluasan narkoba dan miras. Zatnya tidak dianggap haram, pelakunya tidak dihukum selama tidak menjadi pengedar, pelaku yang tertangkap direhabilitasi, miras boleh dijual asal tidak di dekat sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, pemukiman, dan lain-lain. Sanksi atas pelanggaran hukum terkait narkoba dan miras juga lemah. Maka terjadilah berbagai kasus di penjara.
Kita tentu sudah tahu bagaimana narkoba dan miras menjatuhkan korban-korban. Masih jelas dalam ingatan bahwa narkoba telah merusak negeri ini, begitu banyak generasi bangsa direnggut oleh narkoba. Kaum muda, elite, artis, hakim, pejabat pemerintahan tak ada yang luput dari jeratan ini. Narkoba merusak mentalitas generasi penerus bangsa, menggagalkan cita-cita, bahkan membunuh mereka.
Terkait pemberantasan narkoba, marilah kita tengok bagaimana Islam mengatur dan menyelesaikannya. Hanya penerapan syariat secara sempurna yang mampu memberantas tuntas hal-hal yang melemahkan akal seperti narkoba, miras, dan lain-lain dengan cara mengharamkan zat (barang)nya, melarang mengkonsumsi dan mendistribusikannya, memutus semua pintu untuk menjadikannya komoditas yang diperdagangkan dengan alasan apapun dan memberi sanksi tegas untuk semua pelanggarnya. Inilah makna penerapan syariah yang mewujudkan rahmatan lil alamin berupa hifzul aql (menjaga akal).
Islam sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim, sehingga sampai dilarang keras mengkonsumsi yang haram seperti narkoba. Allah Ta’alaa berfirman : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Potret suram kasus narkoba apabila tidak ditangani secara serius dan komprehensif oleh negara, negeri ini akan mengalami kehilangan generasi terbaiknya sebagai dampak buruk dari narkoba tersebut. Untuk itu, semua pihak harus terlibat melakukan langkah nyata pencegahan atas bahaya penyalahgunaan narkoba ini. Baik pemerintah pusat maupun daerah, dan masyarakat harus bahu membahu untuk mengenyahkan para bandar, kurir, serta pengedar narkoba yang berkeliaran dengan bebasnya memperjualbelikan barang terlarang ini. Kesadaran dari setiap individu untuk membekali diri dengan keimanan, agar tidak mudah terjerumus pada perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum.
Sistem hukum yang digunakan Indonesia saat ini sudah tidak mempan untuk memberantas kejahatan narkoba dan hampir mustahil dapat diharapkan. Dengan keadaan yang terus seperti itu, artinya kejahatan narkoba akan terus mengancam seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kejahatan narkoba itu hanya bisa dibasmi ketika syariah Islam diterapkan secara total dan sempurna dalam institusi negara.
Islam ketika diterapkan niscaya mampu membangun generasi yang berkepribadian Islami yang jauh dari salah pergaulan karena setiap perilakunya bersandar pada standar halal-haram, yang telah ditetapkan oleh Sang Khaliq. Apa yang tampak saat ini dengan terjadinya berbagai fenomena, yang paling bertanggungjawab adalah pemberlakuan sistem yang mengagungkan kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.
(*/arrahmah.com)