PALESTINA (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” pada Selasa (5/4/2016) menolak untuk melepaskan tahanan termuda di dunia, seorang bocah Palestina berusia 11 tahun, dan menudingnya sebagai “teroris”, lapor Quds Press.
Hakim memutuskan bahwa Ali Alqam harus dikirim ke Departemen Kesejahteraan dengan pengawasan sampai ulang tahun berikutnya di bawah waktu satu tahun.
Situs “Israel” Ynet News melaporkan pengadilan mengatakan bahwa “Ini pertama kalinya pihak keamanan ‘Israel’ menghadapi teroris berusia [sangat] muda,” mencatat bahwa polisi tidak dapat menangkap atau menginterogasinya karena ia masih di bawah usia tanggung jawab pidana, yaitu 12 tahun, di “Israel”.
Menurut website itu, orang tuanya akan dapat mengunjungi dia dengan pengawasan.
“Dalam satu tahun, pengadilan akan mengadakan sidang lain membahas apakah ia harus tinggal di kediaman dengan pengawasan, dengan mempertimbangkan evaluasi dari pejabat Kementerian Kesejahteraan,” lapor Ynet News.
Sebuah sidang dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 18 April untuk Muawiyah Alqam( 14), kata pengacaranya Yousef Al-Haddad. Dia menambahkan bahwa Muawiyah tidak berencana untuk membunuh siapa pun melainkan untuk “melakukan perlawanan” terhadap mereka.
Muawiya sekarang berada di Penjara Megiddo. Dia mengatakan pihak berwenang sedang berusaha untuk membalas dendam pada keluarga tahanan anak Palestina ini.
Muawiya dan Ali Alqam, warga kamp pengungsi Shuafat, ditangkap pada Oktober tahun lalu setelah mereka diduga menikam seorang penjaga keamanan “Israel” di Yerusalem. Polisi sebelumnya dilaporkan telah menembak dan melukai Ali (11).
(banan/arrahmah.com)