PALESTINA (Arrahmah.com) – Pasukan penjajah “Israel” pada Senin (17/11/2014) meratakan desa Palestina Al-Araqib di Gurun Negev untuk ke-78 kalinya dengan dalih bahwa desa itu telah dibangun secara ilegal, ungkap saksi mata, sebagaimana dilansir WB.
“Puluhan pasukan ‘Israel’ yang didukung oleh lima buldoser menyerbu desa pada saat fajar hari ini dan mulai menghancurkan rumah-rumah dan bangunan lainnya,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan kepada Anadolu Agency.
“Para pasukan itu bersenjata berat. Mereka mengusir kami di bawah hujan sebelum mereka menghancurkan rumah kami untuk yang ke-78 kalinya dalam empat tahun,” tambahnya.
Desa itu dibongkar untuk pertama kalinya pada bulan Juli 2010, sebelum dibangun kembali dengan logam dan kayu.
Pemerintah “Israel” mengklasifikasikan sekitar 40 desa di Gurun Negev sebagai desa “tidak dikenal,” dengan dalih bahwa sekitar 53.000 Badui Palestina yang tinggal di sana tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah.
Puluhan warga Palestina, yang semuanya terpaksa berkewarganegaraan “Israel”, tinggal di Al-Araqib. Mereka mengatakan bahwa mereka telah memiliki tanah itu sejak sebelum “Israel” dibentuk pada tahun tahun 1948.
Mohamed Abu Fireh, salah satu warga desa Al-Araqib yang rumahnya dihancurkan, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa dia akan membangun kembali rumahnya segera.
“Saya memiliki tujuh anggota keluarga. Saya akan membangun kembali rumah saya segera atau mereka akan mati kedinginan,” kata Abu Fireh.
“Mereka tidak dapat mengusir kami dari tanah kami. Ini adalah tanah kami selama ratusan tahun,” tambahnya, “dan akan menjadi tanah anak-anak kami juga.”
(banan/arrahmah.com)