AL-QUDS (Arrahmah.com) – Buldoser “Israel” meratakan tanah Palestina di Al-Quds Timur untuk memperluas pemukiman ilegal Pisgat Ze’ev mereka dengan penambahan 620 unit rumah, lansir PNN.
Pisgat Ze’ev adalah salah satu dari lima pemukiman besar “Israel”, hunian ilegal bagi lebih dari 50.000 orang “Israel” yang didirikan di Al–Quds Timur setelah perang Enam-Hari pada tahun 1967.
Sejak “perundingan perdamaian” baru-baru ini, “Israel” telah mengumumkan rencana untuk membangun lebih dari 3.000 unit rumah baru di Tepi Barat dan Al–Quds Timur yang diduduki, di mana keduanya merupakan pelanggaran hukum internasional yang mengorbankan hidup dan hak warga Palestina.
Para negosiator “Israel” dan Palestina telah bertemu pada Selasa (3/9) untuk pembicaraan “perundingan damai” putaran terakhir.
Koordinator Kampanye Stop the Wall mengatakan bahwa memulai kembali perundingan dengan “Israel” hanyalah semakin meningkatkan aktivitas pembangunan pemukiman ilegal penjajah, hal yang jelas menunjukkan tidak adanya ketulusan “Israel” seputar “perundingan damai”.
Sebagian besar negara di dunia juga sudah mengetahui bahwa pemukiman “Israel” merupakan pemukiman ilegal, karena pemukiman itu dibangun di atas tanah yang telah diduduki “Israel” sejak perang tahun 1967, dan karenanya harus tunduk pada Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di wilayah-wilayah pendudukan. (banan/arrahmah.com)