YERUSALEM (Arrahmah.com) – “Israel” melarang pelaksanaan sholat Jum’at (14/7/2017) di Masjid Al-Aqsha untuk pertama kalinya dalam hampir lima dasawarsa, kata seorang ulama Palestina.
Keputusan tersebut menyusul baku tembak di mana polisi “Israel” menembak mati tiga warga Palestina yang mereka klaim melakukan serangan bersenjata di dalam kompleks Al-Aqsha.
Setelah serangan tersebut, polisi “Israel” membersihkan masjid dan menutupnya untuk umum.
Yoram Ha-Levy, komandan distrik kepolisian Yerusalem, mengatakan bahwa shalat Jumat dibatalkan di Masjid.
Polisi “Israel” juga mengerahkan ratusan tentara dan memasang penghalang jalan di pintu masuk kota tua Yerusalem, kata saksi mata.
Berbicara kepada Anadolu Agency, Omar Qiswani, pengurus masjid, mengecam penutupan Masjid Al-Aqsha.
“Ini adalah langkah yang berbahaya dan serangan yang jelas terhadap kebebasan beribadah,” katanya.
Mufti Yerusalem, Sheikh Mohammad Hussein, telah meminta umat Islam untuk berkumpul di sekitar tembok kota tua tersebut untuk melakukan shalat Jumat.
Berbicara kepada Anadolu Agency, Sheikh Ekrima Sabri, khatib di Al-Aqsha, mengatakan bahwa shalat Jum’at pertama tidak diadakan di Masjid tersebut pada akhir Agustus tahun 1969, sehari setelah Michael Rohan, seorang warga Australia membakar masjid tersebut.
“Israel” menduduku Yersalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967, kemudian mencaplok kota tua tersebut pada tahun 1980, mengklaim bahwa seluruh Yerusalem sebagai ibu kota “abadi” negara Yahudi, klaim yang tidak pernah diakui masyarakat internasional. (fath/arrahmah.com)