JEDDAH (Arrahmah.com) – Pengadilan pidana di Jeddah telah menghukum seorang pria Saudi 10 tahun penjara, di samping 1.000 cambukan dan denda SR1 juta, karena telah membuat sebuah web yang menghina Islam, sebuah surat kabar elektronik Arab melaporkan pada Rabu (7/5/2014).
Raif Badawi, terdakwa, telah menolak putusan awal pengadilan, namun jaksa penuntut umum mengatakan ia ingin hukuman yang lebih keras bagi penyerang agama Islam itu, terlebih pria itu tercatat sebagai Muslim.
Sebelumnya, permohonan banding ditolak pengadilan pada bulan Ramadhan tahun lalu.
Badawi hanya terancam hukuman tujuh tahun dan tiga bulan dan 600 cambukan pada saat itu. Pengadilan juga memberikan vonis agar situs sabq.org milik Badawi ditutup.
Kepada Arab News, Dr. Mohammed Badahdah, asisten sekretaris jenderal World Assembly of Muslim Youth, mengatakan putusan itu dikeluarkan terutama atas serangan terhadap Islam dan Nabi Muhammad sholallohu’alaihi wassalaam. “Ini adalah garis merah yang tak boleh dilanggar oleh siapapun,” katanya.
Badahdah mengkritik standar ganda yang dilakukan oleh organisasi hak asasi manusia internasional yang menyerukan pembebasan Badawi. ” Organisasi-organisasi ini menutup mata pada pelanggaran hak asasi di negara lain, seperti Suriah dan Burma,” jelasnya.
Blogger Saudi mendukung putusan pengadilan dan mengatakan bahwa pria itu telah menjadi murtad, pantas menerima hukuman yang lebih keras. “Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan terlalu ringan, dibandingkan dengan besarnya kejahatan yang dilakukan oleh orang itu,” kata Bandar, seorang blogger.
Lainnya mengatakan akan membantu orang itu bertaubat dan kembali kepada Allah. Blogger lain mendesak jaksa penuntut umum untuk menjelaskan tuduhan melawan orang itu.
“Mari kita berdoa untuk orang ini dengan harapan bahwa ia akan dipandu di jalan yang benar,” kata blogger lain. Inilah bukti bahwa hukum Allah berkuasa atas dunia nyata dan dunia cyber. (adibahasan/arrahmah.com)