JAKARTA (Arrahmah.com) – Politisi Partai Gerindra Nizar Zahro tidak sepakat jika pihak kepolisian menangguhkan atau menunda kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Poernama alias Ahok.
Menurutnya, jika pihak kepolisian menunda proses hukum dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial yang lebih tajam.
“Jadi saya mohon dengan hormat kepada Kapolri untuk melanjutkan proses hukum sebagaimana mestinya, agar kecurigaan-kecurigaan masyarakat hukum positif di Indonesia dipercaya. Saya berpikiran malah jika diberhentikan, akan menyebabkan kekeacauan sosial,” ujar Nizar lansir TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Lanjutnya, kasus penistaan agama sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia dan itu proses hukumnya berjalan bahkan hingga ada putusan pengadilan. Untuk itu, jika ada alasan bahwa kasus Ahok ditunda karena merupakan peserta Pilkada di DKI Jakarta tidak tepat.
“Belajar pengalaman sebelumnya itu diproses hukumnya, apalagi MUI dalam maklumatnya salah satunya itu bahwa Basuki Tjahaja Poernama telah menistakan agama jadi saya pikir harus dilanjutkan proses hukumnya dan juga adanya yurispendensi di Indonesia terkait kasus ini lalu dihukum,” tandas anggota DPR RI itu.
“Saya kira penistaan hukum ini beda dengan kasus pidana lainnya, lalu kedua juga siapa yg mendorong beliau mengatakan itu. Ini kan kesadaran sendiri, tidak ada paksaan apapun,” tambahnya.
(azm/arrahmah.com)