JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atas kasus penistaan agama.
“Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa,” jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH, Rabu (6/3/2022), lansir tvonenews.
Aprisol juga menunjukan surat ajuan tim kuasa hukum M Kace, yang mengajukan banding yang nantinya perkara tersebut akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung.
Usai menjalani sidang putusan, M Kace langsung dibawa ke Lapas Ciamis.
Sempat terjadi ketegangan ketika massa aksi yang mengetahui hasil sidang, hendak menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa M Kace.
Total persidangan yang dijalani oleh M Kace sebanyak 17 kali.
Diketahui, M Kace alias Mohamad Kosman dikenakan pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(ameera/arrahmah.id)