TAIPEI (Arrahmah.com) – Seorang pemilik pabrik garmen Taiwan dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena memaksa tiga muslimah yang menjadi stafnya untuk memakan daging babi. Namun pengusaha itu bisa saja melarikan diri dengan membayar denda, seorang pejabat pengadilan mengatakan pada Jumat (27/8/2010).
Chang Wen-lin dihukum karena aksi pemaksaan terhadap tiga wanita yang semuanya berasal dari Indonesia untuk makan daging babi yang diharamkan dalam Islam, menurut pengadilan distrik Panchiao di Taipei, dikutip AFP.
Namun, karena Chang mengaku dan berjanji akan memberikan kompensasi terhadap korban, ia akan diizinkan untuk membayar denda sebesar 60.000 dolar Taiwan (1.875 dolar AS).
Awalnya Chang berkilah dengan bahwa daging babi itu akan membuat pekerjanya memiliki energi lebih dan mengiming-imingi pekerjanya dengan upah 150.000 dolar Taiwan.
Kasus ini mulai menyeruak di Taiwan dan luar negeri ketika tiga muslimah Indonesia mengadukan keluhannya pada pihak keamanan setempat bahwa mereka diancam Chang dengan pemotongan gaji jika mereka menolak untuk makan makanan dia yang disediakan, termasuk daging babi.
Mereka juga mengajukan keluhan kepada pemerintah daerah Taipei bahwa mereka terlalu banyak bekerja dan belum dibayar selama hampir delapan bulan.
Saat ini, ada sekitar 350.000 pekerja asing di Taiwan, terutama dari Asia Tenggara termasuk Filipina, Indonesia, dan Vietnam. (althaf/arrahmah.com)