AMSTERDAM (Arrahmah.com) – Muslimah di Belanda yang mengenakan burqa atau niqab di area publik harus menghadapi ancaman dari pemerintah berupa denda sebesar 380 euro. Namun, mereka tak perlu takut, kata Rached Nekkaz, seorang pengusaha Perancis yang menyatakan diri siap untuk membayar denda mereka.
Melalui larangan baru ini, pemerintah Belanda akan mengikuti jejak Perancis dan Belgia. Nekkaz pun giat membantu para muslimah yang mengenakan burqa di kedua negara tersebut.
Nekkaz, seorang muslim asal Aljazair, telah menyediakan dana bantuan senilai satu juta euro di Perancis untuk membayar denda burqa. Menurutnya, larangan burqa ini melanggar hak konstitusional dan kebebasan fundamental Eropa, meskipun secara personal ia yakin burqa menjadi salah satu penghambat proses ‘integrasi’ (baca: sekulerisasi kaum muslim di Eropa dan negara-negara Barat lainnya, Red.).
“Secara personal, saya pun menentang burqa, karena saya kira menggenakan niqab tidak akan pernah mempermudah integrasi perempuan-perempuan ini (para niqabi) ke dalam masyarakat Perancis,” kata Nekkaz.
Kebebasan sipil
Setelah mengenalkan larangan burqa di Perancis, Nekkaz membentuk organisasi dengan nama “Touche Pas à Ma Constitution” atau “Jangan Nodai Konsititusi”. Organisasi ini juga berencana untuk membantu muslimah Belanda jika larangan ini mulai diberlakukan.
“Perempuan Belanda yang dikenai denda, bisa menghubungi saya,” ujar Nekkaz. “Nomor saya tersedia di internet.”
Pria 38 tahun ini telah memperlihatkan pada publik bahwa kata-katanya bukan pepesan kosong. Ia telah membayar denda untuk dua muslimah di Brussels. Ia menyatakan satu juta euro mungkin jumlah yang cukup besar, namun hal itu tidak sebanding untuk mempertahankan kebebasan sipil.
Tentu saja, tindakan Nekkaz ini bukan penyelesaian yang solutif terhadap permasalahan yang dihadapi kaum muslimin yang tinggal di Barat. Bahkan tindakannya ini hanya akan menyenangkan pemerintah Perancis, Belgia, dan mungkin Belanda, karena jumlah besar uang yang dibayarkan Nekkaz akan mempertebal kantong mereka untuk lebih menggencarkan penyerangan terhadap Islam di waktu-waktu yang lain. (althaf/arrahmah.com)