JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo menegaskan, jika pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus penistaan agama termasuk pembiaran korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sama saja Jokowi memasang bom waktu yang akan meledak dahsyat meluluhlantakkan pemerintahannya.
“Ingat, penistaan agama masuk crime index sangat serius hingga Indonesia punya UU khusus selain KUHP dan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar hakim memvonis optimal penista agama,” ujar Anton Tabah Digdoyo, Ahad (17/11/2019), dilansir Harian Terbit.
Menurut Anton, terhadap kasus penistaan agama harusnya aparat juga langsung bertindak, tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat karena penistaan agama bukan delik aduan tapi delik umum.
Oleh karena itu, lanjutnya, polisi harus langsung memproses hukum para pelaku penista agama. Karena saat ini pemerintah dan aparat sepertinya cuek dan terkesan melakukan pembiaran terkait dugaan kasus penistaan agama yang semakin marak di negeri ini.
Di antara dugaan pelaku penista agama yang hingga kini belum tersentuh hukum yakni dosen UI Ade Armando yang pernah mengatakan tidak perlu lagi menghafal Al Quran di zaman digital saat ini.
Ade juga meminta perguruan tinggi negeri tidak diskriminatif dengan hanya menerima kepada penghafal Al Quran. Tidak sampai disitu, Ade juga menyebut, penghafal Al Quran disebutkannya tidak berkaitan dengan tingkat kecerdasan.
Anton Tabah mengungkapkan, sejak Orde Baru (Orba) sampai era reformasi masa Presiden SBY, pemerintah selalu sigap dan cepat menangani kasus penistaan agama. Alasannya, karena derajat keresahan umat sangat tinggi.
Di era Orba, tutur Anton, kasus penistaan agama yang menonjol adalah Arswendo Atmowiloto yang membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh yang berpengaruh.
Arswendo meletakkan dirinya di atas nama Nabi Muhammad SAW. Arswendo pun akhirnya dipenjara maksimal 5 tahun tanpa remisi. Sedangkan di era SBY, ada dua kasus yaitu Lia Eden yang mengaku Malaikat Jibril dan Ahmad Musadeq yang mengaku Nabi. Dua-duanya diproses cepat dan dipenjara 3 tahun dan tanpa mendapatkan remisi.
“Lha, di era Jokowi ini ada satu kasus yang nonjol yaitu Ahok yang bilang jangan mau ditipu Al Quran. Ini kasus sangat berat tapi nyaris tak tersentuh hukum sehingga muncul aksi 411 dan 212,” terangnya.
Diketahui, putri presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat pernyataan yang membandingkan Proklamator Ir Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama soal azan dan cadar. Namun, polisi akhirnya menerbitkan SP3 karena mengaku tidak menemukan unsur pidana.
(ameera/arrahmah.com)