YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Selama Ramadhan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memberlakukan peraturan khusus berupa pengurangan selama 10 menit untuk setiap jam pelajaran dalam kegiatan belajar mengajar.
“Pengurangan jam pelajaran tersebut berlaku untuk semua jenjang sekolah, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Ashrori, di Yogyakarta, Senin (25/7/2011).
Budi menjelaskan bahwa pengurangan jam pelajaran tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 451/Sekret/2884 yang telah dikirim ke seluruh sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Ia mencontohkan satu jam pelajaran untuk tingkat SD biasanya berlangsung selama 35 menit, namun selama bulan puasa hanya akan berlangsung selama 25 menit, begitu pula untuk tingkat SMP akan berlangsung 30 menit, dan untuk SMA berlangsung selama 35 menit.
Keputusan pengurangan jam pelajaran itu, diharapkan dapat memberikan situasi yang kondusif bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa, selain untuk mendukung agar ibadah puasa mereka tetap berjalan dengan baik.
Selain itu Dinas Pendidikan juga meminta sekolah untuk meningkatkan kegiatan keagamaan, seperti mengadakan pesantren kilat, pengumpulan zakat atau kegiatan lainnya.
“Sedangkan bagi sekolah milik yayasan non Islam, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim dan menjaga agar tetap kondusif,” katanya.
Sementara itu terkait waktu libur, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta telah memutuskan waktu libur Ramadhan dan hari raya yaitu libur awal Ramadhan pada 30 Juli hingga 2 Agustus. Sedangkan libur akhir Ramadhan pada 23-29 Agustus, dan libur Lebaran pada 1-7 September 2011.
Pemerintah daerah Yogyakarta juga mengeluarkan aturan mengenai larangan buka bagi empat jenis tempat hiburan malam, yaitu diskotek, karaoke dengan ruangan VIP, pijat shiatsu dan juga permainan ketangkasan. Sedangkan bagi tempat hiburan lain seperti kafe dan karaoke, pemerintah memberlakukan aturan jam buka yakni baru boleh beroperasi setelah pukul 22.00 WIB. (ans/arrahmah.com)