KUWAIT (Arrahmah.com) – Penguasa Kuwait telah memhalang-halangi proposal 31 dari 50 anggota parlemen terpilih untuk mengamandemen konstitusi negara Teluk Arab tersebut agar sesuai dengan Syariah Islam, seorang anggota parlemen menyatakan pada Kamis (17/5/2012).
Persetujuan amir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Saba, diperlukan untuk setiap perubahan konstitusi ini.
“Yang Mulia Amir tidak mendukung,” kata Mohammad al-Dallal, seorang anggota parlemen dan ahli hukum Islam. Usul itu diajukan oleh Blok Keadilan Islam dan ditandatangani oleh 31 anggota parlemen, katanya.
Partai politik dilarang di Kuwait jadi anggota parlemen harus bergantung pada pembentukan blok di parlemen. Kabinet yang beranggota 15 orang yang dipilih oleh perdana menteri juga dapat memberikan suara di parlemen.
“Kami harus berpikir lagi tentang bagaimana meyakinkan amir atau mengirimkan lagi proposal ini dalam format lain,” kata Dallal.
“Masyarakat kami adalah masyarakat yang konservatif, banyak permintaan dari masyarakat bahwa hukum yang berlaku di negeri ini harus sesuai dengan Syariah. Kami juga tidak memiliki sistem politik yang stabil,” katanya.
Anggota parlemen Islam telah mengusulkan amandemen konstitusi dengan cara ini beberapa kali di masa lalu. Kali ini, mereka diminta untuk mengubah pasal 79 untuk manjadikan Syariah “satu-satunya sumber” hukum bukan sumber utama seperti sekarang.
Seperti di tempat lain di wilayah ini, partai yang mengklaim dirinya Islam telah membuat keuntungan politik di negeri yang menjadi produsen minyak utama ini.
Kuwait merupakan salah satu sekutu regional AS, yang diperintah oleh monarki dan menjadikan Islam sebagai agama resmi nasional. Sekitar 85 persen penduduk Kuwait adalah Muslim. Sementara itu, kelompok terbesar berikutnya adalah ekspatriat Hindu dan Kristen. (althaf/arrahmah.com)