KAIRO (Arrahmah.com) – Penguasa interim Mesir berencana menetapkan jadwal pemilu, di tengah berlanjutnya kekerasan di negara tersebut.
Keputusan Adly Mansour menetapkan perubahan konstitusi yang disusun Mursi dan referendum, yang akan membuka jalan bagi pemilihan umum awal tahun depan, lansir BBC.
Hal ini datang setelah puluhan orang tewas di Kairo.
Ikhwanuli Muslimin (IM) Mesir mengatakan pendukungnya ditembaki oleh tentara saat melaksanakan sholat subuh. Sedangkan tentara mengklaim bahwa hal tersebut merupakan “provokasi”, mereka tidak mengakui telah melakukannya.
Mansour mengeluarkan keputusannya pada Senin (8/7/2013). Ia mengatakan sebuah panel untuk mengubah konstitusi yang ditangguhkan pekan lalu, akan dibentuk dalam waktu 15 hari.
Perubahan kemudian akan dimasukkan ke referendum, yang akan diselenggarakan dalam waktu empat bulan. Hal ini menyebabkan pemilihan parlemen bisa diadakan bulan Februari mendatang. Pemilihan presiden akan dilakukan setelah parlemen baru bersidang.
IM Mesir sejauh ini tidak membuat komentar publik pada jadwal yang ditetapkan Mansour.
Langkah Mansour dilakukan di tengah meningkatnya protes massa atas digulingkannya presiden Mursi oleh kudeta militer. (haninmazaya/arrahmah.com)