JAKARTA (Arrahmah.com) – Alih-alih meminjam uang untuk membangun gereja di kawasan Semarang, Jawa Tengah, penginjil gadungan bernama Ruddy S Hadiwardoyo, justru menggunakan uang milik jemaat untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk bermain judi.
“Uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi, foya-foya, juga main judi di Singapura,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Bolly mengatakan tersangka pandai mengambil hati korbannya. Ia gunakan segala jurus untuk bujuk rayu, agar korban mau mengeluarkan uang.
“Alasannya sementara dari satu korban itu untuk membangun gereja. Tapi, faktanya uang sebesar Rp 450 juta malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara kita dalami lagi bagaimana modusnya terhadap korban lain. Ada tiga korban lainnya juga yang belum melapor,” kata Bolly.
Tersangka ditangkap aparat Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kost di Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Barat pada Selasa (11/6/2013) pukul 04.00 WIB, setelah mendapat laporan dari korban bernama Sari Putra Yoseph.
Di lokasi, petugas menemukan banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, sejumlah buku tabungan berikut kartu ATM-nya. Polisi menduga, KTP palsu itu digunakan tersangka untuk membuat rekening dengan data-data palsu.
“Ada 8 KTP palsu dengan nama dan alamat berbeda, tetapi fotonya sama dan itu semua tidak pernah diterbitkan oleh kelurahan setempat sebagaimana yang tertulis di KTP-nya, alias palsu semua. Dia bikin KTP palsu di Matraman, Jakarta Pusat,” jelas Bolly.
Bolly mengungkapkan, tersangka membuat KTP palsu dengan banyak nama alias. “Nama di KTP palsunya itu ada Ruddy SH, alias Yihanes Wijaya, alias Ruddy S Hardiwardoyo, alias Rusdy Sugiharto, alias Brenden Surya Jaya,” terang Bolly.
Dijelaskan Bolly, KTP palsu itu dibuat tersangka untuk membuat rekening-rekening baru, agar tidak mudah terlacak. Ia juga menduga, rekening-rekening palsu itu dibuat untuk menampung uang hasil kejahatan.
“Kalau dia tidak berniat melakukan kejahatan, kenapa dia harus membuat KTP palsu dan juga membuka rekening dengan memalsukan KTP kan,” kata dia.
Rudi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik juga akan menjerat Rudi dengan Undang-undang Pencucian Uang.
(SI Online/arrahmah.com)