PEKANBARU (Arrahmah.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook yakni atas nama akun Joni Boyok alias JB.
Tidak hanya dipidakan LAMR, pria berusia 47 tahun itu rencananya juga akan dibawa ke Majelis Kerapatan Adat untuk membahas sanksi adat yang akan dijatuhkan.
Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan, sanksi adat dilakukan karena UAS merupakan salah satu datuk atau pemuka di lembaga tersebut. Apalagi di lembaga adat tertinggi di Provinsi Riau ini, UAS sudah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
“Sanksi adat Melayu. Nantinya akan dibahas di majelis kerapatan adat,” kata Gamal di Pekanbaru, Kamis (6/9/23018), sebagaimana dilansir Liputan6.
Gamal menjelaskan, sanksi yang terendah hingga terberat akan dibahas untuk JB. Bisa saja berupa denda atau diusir dari Riau karena telah menghina datuk di Tanah Melayu.
“Siapa saja boleh datang ke sini, tapi beretika lah seperti orang Melayu. Hukum adatnya akan diselenggarakan dalam waktu dekat, bisa diusir,” tandasnya,
Sementara itu, UAS menyatakan sudah memaafkan JB. LAMR juga ditunjuk UAS sebagai pemegang kuasa untuk pengaduan ke Polda Riau.
“Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan. Tapi ini negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini,” jelasnya.
Empat orang kuasa hukum UAS dari LBH LAMR, di antaranya Zulkarnain Nurdin sudah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada Kamis siang. JB pun masih berada di sana setelah diantarkan FPI pada Rabu (5/9).
Zulkarnain Nurdin berharap polisi dapat menuntaskan kasus tersebut hingga akhirnya bisa naik ke ranah peradilan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku
“Setelah kita buat laporan, kita harap penyidik konsen karena ini diawasi oleh semua umat. Harapan kita bisa diproses secara maksimal dan ini pembelajaran terbaik bagi kita supaya kita berhati-hati menggunakan media elektronik,” ujarnya.
Zulkarnain juga mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
“UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)