JAKARTA (Arrahmah.com) – Baru-baru ini, media sosial sedang dikejutkan dengan pria bernama Basmi yang disebut menghina Kepala KSP, Moeldoko di akun Facebook miliknya.
Akibat tindakannya tersebut, Basmi akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” kata Listyo, Ahad (18/10/2020), sebagaimana dilansir RRI.
Dalam unggahannya di Facebook, Basmi terlihat menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.
Atas dasar itu, Basmi ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB tadi.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada awak media, Ahad (18/10).
Basmi sendiri nantinya akan dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
(ameera/arrahmah.com)