JAKARTA (Arrahmah.com) – Pelaku penghinaan bernada rasis Steven Hadi Surya Sulistyo, (26) terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi, (43 tahun), yang biasa disapaTuan Guru Bajang (TGB), di Bandara Changi Singapura pada 9 April 2017, ternyata diduga kabur ke luar negeri.
Sebagaimana dilansir Harian Terbit, Steven terbang dari Bandara Soekarno Hatta pada Jum’at (14/4/2017), pukul 06.37 WIB.
Kaburnya Steven tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Rabu (26/4) sore.
”Ya Steven sudah ke luar negeri sebelum Imigrasi menerima laporan perkara,” kata Irwan Anwar yang menyebutkan pesawat yang ditumpanginya menuju Singapura.
Pencekalan terhadap Steven dilakukan pada Selasa (18/4) setelah sehari sebelumnya Senin (17/4) menerima laporannya.
Selain Polda Metro Jaya, Direktorat Reskrimum Polda NTB juga ikut menangani perkara Steven setelah menerima pengaduan perkara oleh Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, Senin 17 April 2017.
Mereka mewakili 10 orang warga dari berbagai profesi dan lembaga sosial di Mataram yang menyatakan Steven HadiSurya Sulistyo melakukan perbuatan tindak pidana penistaan rasial (penghinaan golongan penduduk Indonesia) dan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
Salah seorang pengacaranya, Abdul Hadi Muchlis menyebutkan bahwa Steven diduga melakukan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tindak Pidana Penistaan Rasial sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dengan menyatakan permusuhan, kebencian atau merendahkan Golongan Penduduk Indonesia dan/atau Ras dan Etnis (suku, daerah, agama, asal usul, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum ketatanegaraan).
Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan polisi di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 19 April 2017.
”Polda Metro Jaya sudah memintai keterangan polisi yang menangani di Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Irwan Anwar yang juga telah bertemu polisi di sana, Selasa (18/4).
Irwan juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Zainul Majdi tersebut bukan fiktif karena ada bukti tertulis bahwa Steven meminta maaf, ada KTP, paspor dan bukti perjalanan keluar masuk Indonesia.
Penanganan perkara ini bisa dilakukan di Jakarta walaupun kejadiannya di Changi, Singapura. Menurutnya, suatu peristiwa yang ditetapkan dianggap pidana oleh orang Indonesia di luar negeri penyidikannya bisa dilakukan di area PN Jakarta Pusat. Maka yang bisa menyidik adalah Bareskrim Polri, Metro Jaya dan atau Polres Jakarta Pusat.
(ameera/arrahmah.com)