JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke luar negeri secara bertahap dan akan berakhir pada tahun 2017. Para calon TKI tetap akan dibekali dengan pelatihan sebelum dikirim ke negara penerima.
“Pemerintah memperhatikan banyak aspek. Bukan hanya masalah yang dihadapi TKI tapi juga aspek lainnya seperti realitas minat TKI. Penghentian bertahap sudah dimulai sejak sekarang hingga 2017,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans lewat rilis yang diterima detikcom, Kamis (26/1/2012).
MUhaimin menegaskan, pengentian pengiriman ini akan berlangsung secara berhatap hingga 2017.
“Jadi bukan penghentian pada tahun 2017, tapi sejak sekarang hingga 2017. Tahun ini saja kurang lebih 50 persen TKI sektor informal bisa kita cegah,” kata Muhaimin.
Bagi TKI sektor informal yang akan berangkat bekerja ke luar negeri, maka akan diberlakukan berbagai ketentuan untuk memperkuat perlindungan. Kemnakertrans mewajibkan seluruh TKI untuk ikut pelatihan minimal 200 jam, melakukan pengawasan ketat pada PPTKIS dan menjamin seluruh TKI bermasalah mendapatkan klaim asuransi.
“Semua akan diseleksi oleh BNP2TKI. Jangan harap calon TKI yang modal nekad saja akan berangkat. Sekarang tidak bisa lagi, pokoknya jangan berangkat sebelum siap. Yang melanggar pasti akan berakibat hukum,” kata Muhaimin
Berdasarkan data BNP2TKI, hingga akhir tahun 2011 angka penempatan TKI yang siap untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia mencapai 510.690 orang pasca dibukanya moratorium pengiriman TKI untuk negara tersebut.
Jika dipersentasekan, lanjut Muhaimin, penempatan TKI formal berkisar 41 persen dan 59 persennya masih TKI informal. (dtk/arrahmah.com)