LILONGWE (Arrahmah.com) – Organisasi Islam terkemuka di Malawi telah memprotes penggunaan Muslimah berkerdung untuk menari dalam kampanye partai politik dan melakukan pawai. Organisasi Islam menolak hal tersebut karena bertentangan dengan ajaran Islam.
“Gerakan Islam di Mangochi prihatin dengan kecenderungan beberapa partai politik, khususnya Partai Rakyat, yang mengambil perempuan Muslim yang mengenakan pakaian Islam menari di pawai politik dengan menggunakan lagu dan kalimat suci Islam lainnya seperti Takbir (menyatakan kebesaran Allah),” kata Kassim Kasinde, Sekretaris Gerakan Islam Mangochi, kepada Naysa Times, Selasa (15/4/2014).
Komentar marah Kasinde itu menyusul fenomena baru dalam kampanye pemilu Presiden Joyce Banda di mana Muslimah yang mengenakan kerudung digunakan sebagai penari.
Menolak praktek itu, beberapa kelompok Muslim telah menyuarakan keprihatinan, dengan alasan bahwa hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.
Isu yang berkembang menjadi aksi protes termasuk yang diselenggarakan Jum’at lalu (11/4) oleh Gerakan Islam di Mangochi yang mengadakan unjuk rasa di tepi danau di distrik timur Mangochi.
Gerakan ini juga telah mengajukan petisi kepada komisaris Mangochi terkait praktek tersebut, dan mendesak untuk mengakhiri penggunaan wanita Muslim berkerudung sebagai penari di reli politik.
Di sisi lain, Asosiasi Muslim Malawi (MAM) dikecam karena membiarkan Muslimah mengenakan kerudung untuk menari di kampanye politik.
“Muslim telah mengeluh sejak tahun lalu, tetapi praktik seperti ini belum berhenti karena Partai Rakyat mengambil keuntungan dari kemiskinan kami untuk terus menggunakan Muslimah sebagai penari di kampanye politik,” Kasinde berpendapat.
Bersama dengan Gerakan Islam di Mangochi, beberapa kelompok Muslim juga telah mengutuk penggunaan Muslimah berkerudung dalam kampanye politik.
Islam adalah agama terbesar kedua di negara Afrika bagian selatan setelah Kristen. Statistik resmi menunjukkan Muslim di Malawi sebanyak 12 persen dari total penduduk negara itu yang berjumlah 14 juta orang, tapi payung Asosiasi Muslim Malawi (MAM) menempati peringkat ke 36.
Tidak diperbolehkan bagi Muslimah untuk berpartisipasi dalam kelompok tarian di muka umum karena tindakan tersebut adalah Haram dalam Islam.
Laki-laki dan perempuan menari bersama-sama sangat dilarang dalam semua kasus, kecuali ketika istri menari di depan suaminya. Hal ini juga dibolehkan bagi perempuan untuk menari dan bernyanyi selama tidak ada laki-laki di sekitarnya.
(ameera/arrahmah.com)