JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera sidangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
Menurut Alamsyah Hanafiah, Ketua Tim penggugat RUU HIP, panggilan sidang telah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang perdana kasus gugatan RUU HIP yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juli 2020,” ungkap Alamsyah Hanafiah pada wartawan di Jakarta, Jumat (17/72029), sebagaimana dilansir RRI.
Alamsyah menjelaskan, meskipun Ketua DPR Puan Maharani telah menyatakan RUU HIP sudah diakhiri namun sidang perkara gugatan RUU HIP tetap akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Ketua DPR Puan Maharani telah menyatakan RUU HIP telah diakhiri. Namun, seharusnya DPR terlebih dahulu membuat penetapan pencabutan RUU HIP tapi kenyataannya hingga kini publik atau rakyat belum pernah mendengar DPR mencabut atau membatalkan RUU HIP,” jelasnya
Alamsyah menambahkan, selain meminta agar RUU HIP dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban secara materi kepada para tergugat untuk membayar kerugian yang diderita rakyat Indonesia akibat RUU HIP
“Dalam petitum yang kami sampaikan, kami minta penggantian uang kerugian sebesar Rp406 Triliun yang akan dibayarkan kepada 267 juta rakyat indonesia yang saat ini sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat dampak penyebaran Covid-19,” katanya.
Alamsyah menegaskan, persidangan Rabu depan akan tercatat dalam sejarah upaya anak bangsa untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai Falsafah dan dasar berbangsa dan bernegara
“Kami yakin sidang Rabu depan akan menjadi catatan sejarah bahwa seluruh rakyat Indonesia tidak rela apabila ada sekelompok orang yang ingin mengubah Pancasila dengan ideologi lain. Karena masih banyak anak bangsa yang meyakini Pancasila sebagai dasar negara dan selalu setia rela berkorban mempertahankan Pancasila,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menimbulkan tantangan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat. Bahkan beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, mereka menyasar inisiator RUU HIP bersama-sama dengan lembaga yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.
“Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI,” jelasnya.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.
“Dalam petitum kami mohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP dan Ketua Umum PDI-P bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP,” katanya.
Alamsyah optimis gugatan RUU HIP ke jakarta pusat akan diterima oleh majelis hakim.
“Kami optimis majelis hakim nantinya akan menerima gugatan kami karena RUU HIP secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara yang juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)