BATAM (Arrahmah.com) – Seluruh pengurus maupun dewan masjid dan mushola se Kota Batam sepakat tidak mengikuti surat edaran dari Dirjen Bimas Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) terkait pengaturan menggunakan pengeras suara saat adzan.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Kota Batam, H Erizal, usai melakukan pertemuan dengan seluruh pengurus masjid dan mushola di Restaurant Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kamis (13/9/2018).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Batam, Kemenag memerintahkan untuk tidak melanjutkan surat edaran itu. Sebab, untuk Kota Batam sendiri sejauh ini diyakini sudah sangat paham tentang bagaimana bertoleransi antar umat beragama.
“Tanpa diarahkan juga, kami dari Kemenag sudah mengambil sikap untuk tidak meneruskan surat edaran itu ke bawah. Bukan berarti kita tidak patuh dengan pusat. Tapi kita melihat situasi dan kondisi di Batam khususnya, tingkat toleransi sangat tinggi,” ujarnya.
Bahkan, ia meyakini umat muslim di Kota Batam paham sekali bagaimana menjaga toleransi antar umat beragama. Tidak perlu ada aturan khusus mengatur hal itu. Karena kebiasaan masyarakat sudah mengatur hal itu dan sudah berjalan selama ini.
“Makanya, kalau ada hal yang mengganggu ketentraman atau mengganggu toleransi antar umat beragama, biasanya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Untuk langkah kedepannya, lanjut Erizal, Wali Kota meminta agar kebijakan ini tidak hanya ditahan. Misalnya, surat edaran ini dikhawatirkan kembali diedarkan oleh Kepala Kemenag selanjutnya, setelah ia sudah tidak menjabat lagi.
“Hal ini yang tidak kita inginkan. Maka tadi sepakat melalui dewan masjid, mulai kota sampai kecamatan, sepakat akan surat ke pusat. Dalam surat itu akan meminta agar surat edaran itu dicabut kembali,” tuturnya,
Kesepakatan itu, kata Erizal, juga bertujuan jangan sampai menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Apalagi 2019 ada agenda nasional dan justru malah dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Ia juga meluruskan, surat edaran tersebut tidak melarang suara adzan. Namun hanya mengatur kapan waktunya pengeras suara di masjid digunakan. Kapan atau berapa menit sebelum adzan memakai pengeras suara.
“Itu yang harus saya luruskan dan klarifikasi. Adzan silahkan pakai pengeras suara. Tidak ada larangan. Saya khawatir ada yang belum memahami edaran tapi sudah memberi tanggapan,” tandasnya.
Aturan ini pernah dilakukan pada tahun 1978. Kemudian zaman Pak Suharto tidak diberlakukan.
“Ini dibangkitkan kembali dan khawatir dapat menimbulkan permaslaah politik dan lain-lain,” pungkasnya.
Sumber: BatamToday
(ameera/arrahmah.com)