JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi bisa saja menangkap orang yang diduga menjadi propagandis dan penyandang dana soal IS-ISIS.Tapi polisi benar-benar harus bisa membuktikan bahwa alasan kenapa mereka ditangkap itu masuk delik yang bisa dipidanakan. Hal ini diungkapkan pengamat kontra terorisme Harits Abu Ulya
“Karena jelas, sampai saat ini belum ada UU atau regulasi yang bisa dijadikan payung untuk mempidanakan para pengikut IS-ISIS, penyandang dana orang-orang yang mau bergabung dengan IS-ISIS termasuk para propagandisnya,” kata dia
Menurut Direktur CIIA ini, sikap represif aparat hanya membuat para propagandis ISIS di Indonesia tiarap sementara.
“Ini soal ideologi dan keyakinan yang tidak akan hilang dan mati hanya karena seseorang atau beberapa orang propagandisnya ditangkap,” ulas dia.
Karena itu, imbuh Harits, untuk yang kesekian kali aparat diingatkan agar melakukan pendekatan kontra ideologi dengan cara-cara soft dan elegan harus jadi prioritas utama. Menurut dia, jika pendekatan hard power lebih dominan maka akan makin mengkristalkan militansi mereka para pendukung ISIS di Indonesia.
“Apalagi hard power oleh aparat keamanan dibawah regulasi yang masih tidak jelas dan ambigu. Efeknya, masyarakat akan menangkap upaya polisi adalah kriminalisasi dan bukan langkah yang solutif,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan diberitakan, polisi yang terdiri dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang dituduh terkait perekrutan simpatisan “Islamic State Iraq and Syria” (ISIS), Sabtu (21/3/2015) malam. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda. (azmuttaqin/arrahmah.com)