JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Ismail Rumadan mengatakan, akan banyak pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022. Apalagi pasal – pasal di RKUHP terbaru juga penuh kontroversi.
“Jika pemerintah belum memperbaiki pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP dan kemudian tetap disahkan oleh DPR maka kemungkinan besar RKUHP yang akan disahkan tersebut berpotensi diajukan Judicial Revew ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dr Ismail Rumadan, lansir Harian Terbit, Rabu (16/11/2022).
Dr Ismail mencontohkan di antara pasal yang kontroversial yakni pasal 349 ayat 1 RKUHP.
Ia menilai rumusan dalam pasal tersebut tidak paham landasan pijakannya dari mana.
Selain itu, rumusan pasal tersebut juga legal reseningnya apa sehingga setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara harus dihukum 2 tahun penjara.
“Pasal ini (349 ayat 1 RKUHP) kan targetnya membungkam masyarakat agar tidak boleh mengkritisi tingkah laku aparat penegak hukum yang cenderung melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM),” jelasnya.
Adanya pasal tersebut, ujarnya, agar masyarakat tidak boleh bersuara atas tingkah laku anggota DPR yang tidak mengindahkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu RKUHP harus ditolak karena tidak mencerminkan negara hukum dan demokrasi.
“RKUHP yang baru sangat berbahaya bagi masyarakat di era demokratisasi ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)