JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengamat Pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan, bahwa konsep Ujian Nasional yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005.
“Saya mencurigai UN bukan proyek pendidikan tetapi sebagai proyek korupsi. Hal terbukti dari hasil audit BPK bahwa terjadi korupsi di UN,” ujar Abduhzen di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Menurutnya, Kemendikbud telah melakukan kesalahan dalam menjalankan UN karena dijadikan sebagai alat pengukur hasil belajar siswa. Padahal yang memiliki wewenang hasil belajar siswa itu ada di pundak pendidik, yakni guru di sekolah masing-masing.
“Yang terjadi saat ini justru UN menggabungkan semuanya yaitu hasil evaluasi belajar dan evaluasi terhadap siswa,” katanya.
Ia menegaskan, Kemendikbud sebaiknya fokus pada pengendalian mutu dan standarisasi pendidikan, bukan berkonsentrasi pada penyelenggaraan ujian nasional sebagai evaluasi terakhir belajar siswa.
Evaluasi diperlukan untuk pengendalian mutu dan standarisasi pada siswa. Seperti siswa SD masuk sekolah pada usia berapa, problem biaya sekolah serta posisi sekolah.
“Bukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa,” pungkasnya.
(azmuttaqin/pol/arrahmah.com)