JAKARTA (Arrahmah.com) – Keputusan pemerintah Indonesia untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji pada tahun ini dinilai oleh pengamat sebagai sebuah keputusan yang terburu-buru dan mengecewakan.
Hal itu disebabkan karena masih terbukanya peluang Indonesia untuk mendapatkan kuota haji dari 45.000 jamaah haji luar negeri yang diizinkan oleh Arab Saudi.
“Ini keputusan terlalu cepat untuk tidak memberangkatkan apapun alasannya, apalagi ini yang kedua kali. Masih ada ruang berdialog atau cara lain karena Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi,” kata pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi pada Kamis (3/6/2021).
Laporan media dalam beberapa hari terakhir menyebutkan bahwa kuota haji tahun ini adalah 60.000 jamaah, dengan perincian 15.000 dari dalam Arab Saudi dan 45.000 sisanya dari negara-negara lain.
Keputusan itu juga membuat calon jamaah haji yang berusia senja merasa kecewa karena mengalami dua kali penundaan, yaitu tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 dan tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkaatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H bagai warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Kamis (3/6).
Yaqut juga menambahkan bahwa calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang sudah melunasi biaya haji 2021, otomatis menjadi jamaah haji tahun 2022. (rafa/arrahmah.com)