JAKARTA (Arrahmah.com) – Kewenangan yang besar dimiliki Detasemen Khusus (Densus) 88, memerlukan adanya pembenahan sistem pengawasan yang ketat kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Pasalnya selama ini minimnya kontrol terhadap lembaga tersebut.
Demikian ditegaskan oleh Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menanggapi sejumlah ormas Islam yang meminta Densus 88 Antiteror Polri dievaluasi atau dibubarkan dan direspon oleh sejumlah anggota DPR.
“Densus memiliki kewenangan sangat besar, tidak ada pengawasan yang ketat dari internal Polri juga eksternalnya seperti Kompolnas,” ucap Bambang seperti dilansir oleh inilah.com, Minggu (3/3/2013).
Dia menjelaskan, Kompolnas belum kuat untuk mengawasi Densus 88 apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan. “Kompolnas harus kasih tahu apabila ada penyimpangan dari tugas Densus 88,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendatangi Mabes Polri untuk mengkritisi tindakan Densus 88 yang dinilainya cenderung represif dalam memberantas terorisme. Bersama ormas Islam dan MUI, mereka meminta Densus untuk dievaluasi atau dibubarkan
Bahkan, Din mengatakan aksi penanganan terorisme oleh Densus 88 Antiteror menghina agama Islam. “Ada tindakan yang dilakukan Densus 88 menangani tersangka terorisme menyinggung kepada agama Islam,” kata Din usai bertemu Kapolri, Kamis (28/1/2013).
Dia berharap agar Kapolri bisa segera menangani dugaan pelanggaran HAM berat terhadap tertuduh teroris. “Kita berharap Kapolri segera menangani dugaan pelanggaran HAM terhadap tersangka teroris,” tandasnya. (bilal/arrahmah.com)